"Membahas kemungkinan insentif kepada Perusahaan agar tidak buru-buru mem-PHK pekerjanya," jelasnya.
Jika terjadi PHK, elemen buruh juga ingin memastikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dibayarkan dengan baik oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran pesangon sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku atau berdasar Perjanjian Kerja Bersama.
"Memetakan potensi pasar kerja baru bagi yang ter-PHK misal dengan melalui pelatihan Reskilling (pelatihan untuk pekerjaan baru) dan lain-lain," jelasnya