Pengacara Nyabu, Dalih Samir Bawa Senpi: Pernah Ditusuk hingga Ditabrak Orang Misterius

Senin, 28 April 2025 | 16:04 WIB
Pengacara Nyabu, Dalih Samir Bawa Senpi: Pernah Ditusuk hingga Ditabrak Orang Misterius
Pengacara Nyabu, Dalih Samir Bawa Senpi: Pernah Ditusuk hingga Ditabrak Orang Misterius. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, petugas juga menyita 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 miligram (mg), 2 bungkus obat keras jenis alprazolam 1 miligram dan 6 unit handphone.

Atas perbuatannya, Samir dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tak hanya ancaman penjara, Samir juga terancam denda maksimal Rp8 miliar. Adapun pasal-pasal yang dijeratkan kepada Samir yakni,  Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI