“Motif tersangka S sengaja menyimpan dan menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” jelasnya.
Saat ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat tengah berkoordinasi dengan Satres Narkoba guna melakukan penyelidikan terkait narkoba yang digunakan oleh Samir.
![Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pengedar narkotika jenis sabu antar Riau-Sumatera Utara yang berhasil diamankan Polres Rokan Hilir. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/22/76523-ilustrasi-narkoba.jpg)
Berdasarkan hasil tes urine, pengacara itu dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine
“Kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urine yang mana juga tersangka S positif narkoba,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka Samir, polisi menyita satu unit senjata laras panjang model Mimis, sebuah airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip sabu, 1 klip ganja, dan alat isap sabu berupa pipet kaca.
Selain itu, petugas juga menyita 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 miligram (mg), 2 bungkus obat keras jenis alprazolam 1 miligram dan 6 unit handphone.
Atas perbuatannya, Samir dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tak hanya ancaman penjara, Samir juga terancam denda maksimal Rp8 miliar. Adapun pasal-pasal yang dijeratkan kepada Samir yakni, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.