Siapa Mayjen Komaruddin Simanjuntak? Pertegas Sikap PPAD Soal Desakan Pencopotan Wapres Gibran!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 29 April 2025 | 13:45 WIB
Siapa Mayjen Komaruddin Simanjuntak? Pertegas Sikap PPAD Soal Desakan Pencopotan Wapres Gibran!
Mayjen Komaruddin Simanjuntak. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Mayjen Komaruddin Simanjuntak sedang jadi sorotan publik. Dia kini menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).

Mayjen Komaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa pernyataan sikap yang salah satunya mendesak pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, bukanlah aspirasi dari seluruh Purnawirawan TNI AD.

Lantas, siapa Mayjen Komaruddin Simanjuntak?

Mayjen Komaruddin Simanjuntak adalah sosok purnawirawan TNI AD yang memiliki rekam jejak panjang di dunia militer Indonesia.

Lahir pada 10 Januari 1960, Komaruddin memulai karier militernya dengan menempuh pendidikan di Akademi Militer (Akmil) dan lulus pada tahun 1985. Sejak saat itu, Komaruddin menapaki berbagai penugasan penting, baik di dalam maupun luar negeri.

Salah satu tonggak penting dalam perjalanan karier Mayjen Komaruddin Simanjuntak adalah penugasannya di bidang infanteri, yang menjadi fondasi utama kemampuannya dalam berbagai operasi militer.

Berbekal disiplin tinggi dari pendidikan Akmil, ia kemudian dipercaya mengemban berbagai operasi besar di tanah air.

Tahun 1992, Komaruddin Simanjuntak terlibat dalam Operasi Tim Tim, salah satu operasi militer penting di Timor Timur. Tiga tahun berselang, ia kembali ditugaskan dalam Operasi Rajawali pada 1995.

Tidak berhenti di situ, kepercayaan terhadap kemampuannya terus berlanjut dengan keterlibatannya dalam Operasi Bakti TNI tahun 1996, Operasi Pamrahwan Ambon pada 2000, serta Operasi Aceh pada tahun 2005, di mana saat itu Aceh tengah dalam situasi konflik yang membutuhkan pengamanan intensif.

Selain menjalankan tugas di dalam negeri, Komaruddin Simanjuntak juga memiliki pengalaman internasional yang membanggakan.

Tahun 1993, ia mendapat kesempatan untuk bertugas di Malaysia. Pengalamannya bertambah luas saat dikirim ke Singapura, Australia, Kamboja, dan Filipina pada 2007. Bahkan, ia pernah menjalani tugas negara di Peru dan Jepang, memperluas perspektif dan jejaring diplomasi militer Indonesia di tingkat global.

Karier Mayjen Komaruddin Simanjuntak mencapai puncaknya saat ia dipercaya menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana. Posisi ini menjadi salah satu jabatan bergengsi di lingkungan TNI AD, yang membawahi wilayah strategis meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, jabatan terakhir yang diembannya sebelum memasuki masa purnabakti adalah Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (Aster Kasad), yang bertugas mengoordinasikan kegiatan teritorial TNI AD di seluruh Indonesia.

Dalam perjalanan karier militernya, Komaruddin Simanjuntak tidak hanya dikenal karena keberanian dan dedikasinya, tetapi juga prestasi yang membanggakan. Ia dianugerahi sejumlah penghargaan bergengsi seperti Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Yudha Dharma Naraya, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Satyalancana Seroja, Satyalancana Dharma Bantala, dan Satyalancana Wira Siaga.

Tegaskan Sikap PPAD

Mayjen Komaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa organisasi PPAD tidak terlibat dalam desakan delapan tuntutan yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Penegasan ini disampaikan menyikapi dinamika yang berkembang terkait pernyataan sikap dari sebagian kecil kelompok purnawirawan.

Dalam keterangan resminya pada Senin (28/4/2025), Komaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa delapan usulan yang disampaikan forum tersebut murni merupakan aspirasi dari segelintir individu, bukan sikap resmi seluruh purnawirawan TNI AD.

"Kami memahami bahwa usulan tersebut didasari semangat kebangsaan dan kepedulian terhadap dinamika di masyarakat. Namun, perlu ditegaskan bahwa itu bukan pernyataan yang mewakili seluruh Purnawirawan TNI AD," ujar Komaruddin, dikutip dari Suara.com.

PPAD, kata Komaruddin, adalah organisasi resmi berbadan hukum yang menaungi aspirasi serta kontribusi pemikiran para purnawirawan TNI AD kepada pemerintah, institusi TNI, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Komaruddin menekankan, sebagai bagian dari keluarga besar TNI, setiap purnawirawan wajib menjaga kehormatan institusi, mempererat persatuan nasional, serta menjaga marwah TNI di tengah masyarakat.

"Mayjen Komaruddin Simanjuntak mengajak seluruh Purnawirawan TNI AD untuk menyalurkan aspirasi dengan memperhatikan kaidah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART PPAD), demi menjaga persatuan dan kebaikan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Komaruddin juga mengingatkan pentingnya seluruh purnawirawan berpegang pada prinsip dasar prajurit.

Ia menegaskan bahwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI harus tetap menjadi pedoman moral dalam setiap tindakan, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun berpolitik.

Tak lupa, Komaruddin Simanjuntak mengutip pesan luhur dari sesepuh pendiri PPAD, Jenderal TNI Purn Widjojo Soejono.

"Bhayangkari Negara, baru berhenti berjuang jika tidak lagi mampu mendengar tembakan salvo di samping telinganya," kata Komaruddin.

Berikut pernyataan sikap PPAD:

Dengan penuh rasa hormat serta dilandasi tanggung jawab moral sebagai bagian integral dari komponen bangsa yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) menyampaikan pandangan atas 8 (delapan) usulan beberapa Purnawirawan TNI kepada pemerintah.

Kami memahami bahwa usulan yang disampaikan tersebut dilandasi semangat kebangsaan dan kepedulian terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, Kami sampaikan bahwa pernyataan sikap tersebut bukanlah pernyataan yang mewakili seluruh Purnawirawan TNI AD.

PPAD merupakan organisasi resmi Purnawirawan TNI AD yang berbadan hukum sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi serta kontribusi pemikiran para Purnawirawan TNI AD kepada pemerintah, TNI, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Kami sangat menghormati seluruh Purnawirawan, rekan seperjuangan dalam keluarga besar TNI AD, dan mengajak kita semua untuk bersama-sama menjaga kehormatan, persatuan, serta marwah TNI sebagai institusi yang senantiasa berada di garda terdepan dalam menjaga keutuhan Bangsa dan Negara. Kami berharap Purnawirawan TNI AD dengan penuh kesadaran, ketulusan dan keikhlasan untuk dapatnya memperhatikan kaidah dalam AD / ART PPAD untuk kebaikan kita bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berNegara.

Pesan dan harapan Pengurus Pusat PPAD kepada seluruh Purnawirawan TNI AD, dalam melanjutkan pengabdiannya kepada Negara yang kita cintai, hendaknya senantiasa berpedoman pada kode etik kehidupan prajurit pejuang, yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI, serta pesan almarhum Jenderal TNI Purn Widjojo Soejono selaku sesepuh pendiri PPAD: “Bhayangkari Negara, baru berhenti berjuang jika tidak lagi mampu mendengar tembakan salvo disamping telinganya.”

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen PPAD dalam merawat persatuan, menjunjung etika, dan terus berkontribusi positif bagi Bangsa dan Negara.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum PPAD, Mayor Jenderal TNI Purn Komaruddin pada Senin 28 April 2025.

Fachrul Razi Dkk Desak Gibran Dicopot

Forum Purnawirawan TNI menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya. Tuntutan ini disampaikan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dokumen tersebut juga diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. [Dok. Antara]
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. [Dok. Antara]

Dalam dokumen yang beredar, disebutkan bahwa telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Salah satu poin utama dalam tuntutan tersebut adalah desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya.

Mereka menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo Subianto melalui Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Presiden menghormati dan memahami berbagai pendapat yang berkembang di masyarakat. Namun, Prabowo tidak bisa serta merta memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut.

"Presiden perlu mempelajari secara mendalam setiap poin dalam usulan tersebut karena menyangkut isu-isu krusial," ujar Wiranto.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, juga menanggapi pernyataan Forum Purnawirawan TNI tersebut. Ia mengaku belum membaca tuntutan tersebut dan belum bisa menyatakan sikapnya.

"Saya belum membaca tuntutan Forum Purnawirawan TNI tersebut. Oleh sebab itu, saya belum bisa menyatakan sikap," ujar Muzani.

Berikut isi lengkap delapan tuntutan tersebut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7 (Joko Widodo).

7. Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Pernyataan sikap ini pertama kali dibacakan dalam acara silaturahmi pada 17 April 2025 dan kemudian menyebar luas di media sosial dan berbagai media massa. Forum Purnawirawan TNI menyatakan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam upaya menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI