Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim yang melakukan vonis bebas Ronald Tannur diduga menerima suap, dari pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH. Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).