Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menjadikan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) go public alias melantai di bursa saham selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Rano Karno. Ia menganggap hal ini perlu dilakukan demi kemajuan perusahaan.
Target itu disampaikan Pramono Anung dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, pada Rabu (30/4/2025).
"Kami berpandangan nanti dalam kurun waktu kepemimpinan kami akan ada dua atau tiga BUMD yang akan kami IPO-kan," ujar Pramono di hadapan anggota dewan.
Salah satu BUMD yang jadi fokus utama adalah PT Bank DKI. Pramono menekankan bahwa proses initial public offering (IPO) Bank DKI harus rampung paling lama dalam setahun ke depan.
"Memang saya meminta paling lama satu tahun mereka harus bisa go public. Kenapa mereka harus bisa go public? Supaya publik yang memberikan pengawasan kepada mereka," ungkapnya.
Tak hanya berencana menjual saham ke publik, Pramono juga membuka opsi untuk mengganti nama Bank DKI. Menurutnya, branding baru diperlukan agar lebih sesuai dengan perubahan status Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota negara.
Beberapa nama yang disebut menjadi opsi antara lain Bank Jakarta atau Bank Global.
"Karena nanti kalau DKI-nya berubah, ibu kotanya sudah tidak di Jakarta, kami akan mengubah, sehingga ada branding baru terhadap Bank DKI," ujar dia.
BUMD lain yang dibidik Pramono untuk masuk pasar saham adalah Perumda PAM Jaya. Namun, langkah ini baru akan diambil jika cakupan layanan air bersih PAM Jaya bisa menjangkau seluruh wilayah Jakarta.
Baca Juga: Pramono Anung Pamer Naik Transportasi Umum, Publik Soroti Kecurangan ASN Jalankan Instruksi Gubernur
"Salah satu yang kami inginkan untuk bisa go public sebenarnya PAM Jaya. PAM Jaya itu marketnya kurang lebih 2,5 juta, sekarang sudah bisa memenuhi 70 persen air bersih di Jakarta," ungkapnya.
"Kalau dilakukan perbaikan bisa 100 persen dan kemudian pelanggannya di atas 3 juta, menurut saya kalau di-IPO-kan menjadi sesuatu yang luar biasa dan gede banget," tambahnya memungkasi.
OJK Ungkap Update Terbaru IPO Bank DKI
![Warga melakukan transaksi pada Gerai ATM Bank DKI di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/09/66185-bank-dki-ilustrasi-bank-dki-atm-gallery-bank-dki-ilustrasi-atm.jpg)
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan update terbaru dari rencana Initial Public Offering (IPO) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI), PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta (Bank DKI), serta BPD Sumatera Utara (Bank Sumut).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan saat ini Bank Muamalat sedang dalam proses memenuhi persyaratan Bursa, di antaranya mengenai administrasi pemegang saham BBMI.
“OJK terus memonitor pemenuhan persyaratan persyaratan tersebut oleh BBMI,” ujar Inarno sebagaimana jawaban tertulis konferensi pers RDKB Maret 2025 di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (29/4/2025).
Sementara itu, lanjutnya, saat ini Bank DKI dan Bank Sumut masih belum ada dalam pipeline (antrean) di OJK untuk melangsungkan IPO.
“Saat ini pada pipeline proses IPO saham yang OJK miliki, belum terdapat proses IPO saham dari Bank DKI dan Bank Sumut,” ujar Inarno.
Inarno menjelaskan, OJK senantiasa mendorong perusahaan untuk dapat berkembang melalui pasar modal, termasuk BPD, namun tetap mempertimbangkan kesiapan BPD dalam melakukan IPO.
Menurutnya, pelaksanaan IPO dapat mendorong permodalan BPD, sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan dan peningkatan tata kelola serta transparansi BPD.
“Pelaksanaan IPO saha dapat mendorong permodalan BPD, yang pada gilirannya kami percaya dapat meningkatkan kinerja keuangan dan peningkatan tata kelola serta transparansi BPD,” ujar Inarno.
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan profesi penunjang pasar modal secara berkala melakukan coaching terhadap calon emiten untuk berdiskusi terkait hambatan yang dihadapi dalam rangka melangsungkan IPO di pasar modal Indonesia.
Pada dasarnya, OJK tidak memberikan penilaian atas kualitas calon emiten yang akan melakukan IPO, namun akan tetap memberikan perlindungan terhadap investor melalui penerapan prinsip keterbukaan.
“Calon emiten diwajibkan untuk mengungkapkan di dalam prospektus seluruh informasi dan fakta material terkait dengan kondisi calon emiten serta risiko usaha yang akan dihadapi oleh calon Emiten dimaksud,” ujar Inarno.
Saat ini, OJK sedang melakukan evaluasi dan kajian secara menyeluruh atas proses IPO yang mencakup atas peraturan OJK, peraturan SRO terkait lainnya, termasuk BEI
“Kami berharap nantinya, kajian ini akan dapat membuat penguatan pasar perdana dan pasar sekunder serta peningkatan kualitas dan efektivitas proses IPO,” ujar Inarno.