Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.
Lalu pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) dinyatakan bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
Kerja Sama Pertahanan Siber dengan Jepang
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya berpeluang membangun kerja sama dengan militer Jepang atau Japan Self Defense Force (JSDF) di bidang pertahanan siber.
Hal tersebut dikatakan Kristomei setelah Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menggelar pertemuan dengan Kepala Staf Gabungan Pasukan Bela Diri Jepang Jenderal Yoshida Yoshihide di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025).
Kristomei mengatakan salah satu bentuk kerja sama yang mungkin akan dilakukan yakni pertukaran prajurit dan teknologi militer guna mempelajari metode pertahanan siber ala militer Jepang.
Menurut Kristomei, saat ini TNI tengah gencar membangun pertahanan siber guna menangkal serangan siber asing.
Baca Juga: Wakasal Erwin S Aldedharma Disebut Berpeluang jadi Panglima TNI, Ini Syaratnya!
Karenanya, TNI merasa perlu belajar dari beberapa negara yang dianggap maju di bidang teknologi siber, salah satunya Jepang.