Siapkan dokumen berikut:
- KTP sesuai domisili
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau Ijazah (yang mencantumkan nama lengkap dan tanggal lahir)
Buku Nikah (bagi suami istri) - Paspor (jika sudah punya, minimal masa berlaku 12 bulan)
- Nomor HP aktif
- Foto berwarna 3x4 dan 4x6 (latar putih, sesuai ketentuan Kemenag)
2. Datang ke Bank Penerima Setoran (BPS BPIH)
Pilih bank syariah atau bank yang ditunjuk Kementerian Agama, misalnya BSI, BRI Syariah, BNI Syariah, dan lain-lain. Setor Rp25.000.000 sebagai setoran awal BPIH. Anda akan menerima Bukti Setoran Awal BPIH berupa bukti valid untuk lanjut ke Kemenag.
3. Datang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Bawa semua dokumen dan bukti setoran dari bank. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) oleh petugas Kemenag. Jika lolos verifikasi, Anda akan mendapatkan nomor porsi haji (menentukan antrean keberangkatan).
4. Terima Bukti Pendaftaran & Nomor Porsi
Simpan bukti pendaftaran dan nomor porsi dengan baik. Anda juga bisa cek perkiraan tahun keberangkatan secara online di situs resmi Kemenag: https://haji.kemenag.go.id/v4/estimasi.
5. Pantau Informasi Pelunasan
Ketika masa keberangkatan Anda tiba (biasanya belasan tahun tergantung daerah), Anda akan diminta untuk melunasi sisa biaya haji (Bipih) dan mengikuti bimbingan manasik haji.
Baca Juga: Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur
Syarat daftar haji reguler 2025