Penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan atas kasus penemuan jasad wanita pada kamar nomor 108 sebuah penginapan di Kampung Cibuntu Asem, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (27/4).
Korban diketahui seorang wanita asal Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Kondisi korban saat ditemukan didapati luka sayatan di bagian lengan, bagian pergelangan tangan kiri dan leher serta luka pada bagian perut.
Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi pemilik penginapan yang melaporkan penemuan jasad wanita pada Minggu (27/4) pukul 15.00 WIB saat hendak membersihkan kamar yang disewakan secara harian tersebut.
Pelapor berinisial DN, selanjutnya disebut saksi, melihat sesosok perempuan tertidur di kasur dalam keadaan berlumuran darah. Sehari sebelum kejadian, DN menemui korban bersama seorang laki-laki yang bermaksud menyewa kamar untuk delapan jam ke depan.
Berdasarkan keterangan saksi dari pihak keluarga, korban membawa kendaraan roda dua dan dua unit telepon genggam ketika meninggalkan rumah, namun petugas tidak menemukan barang tersebut di sekitar lokasi kejadian perkara maupun saat olah TKP.