Sementara hasil kejahatan di wilayah Semarang, petugas menyita barang berupa 4.109 tabung gas. 20 tabung ukuran 50 kilogram, 649 tabung ukuran 12 kilo, 95 tabung ukuran 5,5 kilo, dan 3.346 tabung ukuran 3 kilo.
Selain itu petugas juga menyita 10 unit selang, 1 unit timbangan, 12 pack segel baru warna kuning tabung 12 kilo, 5 ikat plastik es batu ukuran 250 gram, 5 pack segel warna putih untuk tabung 5,5 kilo, 3 unit handphone, 1 unit truk, dan 2 mobil pickup.
Dalam perkara ini para tersangka diperkirakan memperoleh cuan ratusan juta rupiah setiap bulan.
“TKP Karawang bahwa akibat dari tindak pidana dilakukan oleh tersangka tersebut mendapat keuntungan Rp106 juta per bulan. Sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp1,2 miliar,” jelasnya.
Sementara untuk di wilayah Semarang, Nunung memprediksi kerugian negara yang timbul akibat pengoplosan ini senilai Rp5,6 miliar.
“Total gas yang telah disuntik sejauh melakukan perbuatan adalah sejumlah Rp155.634 per tabung dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp36.000, benar Rp36.000 ya, sehingga negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp5,6 miliar,” pungkasnya.