Mudra meminta Pemerintah Provinsi Bali mengambil sikap tegas terhadap dinamika yang terjadi.
Pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil sikap terkait hal tersebut.
Menurutnya, kewenangan mereka hanya terbatas pada menjaga keamanan adat di Bali.
“Itu penolakan-penolakan itu relatif ya. Saya tidak mengkoordinir harus apa yang vulgar disampaikan
“Karena yang berhak menolak gubernur, wali kota, dan polisi. Kalau kami melaksanakan sesuai instruktur dari Gubernur Bali, jaga keamanan,” kata Mudra saat ditemui di Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Senin (5/5/2025).
Namun demikian, dia mengisyaratkan agar sistem pengamanan yang sudah berlaku di Bali tetap dibiarkan seperti yang sudah berjalan.
Menurutnya, saat ini tidak memerlukan pengamanan dengan metode yang lain.
Terlebih, selama ini dalam mengamankan desa adat, pecalang juga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang juga merupakan elemen dari TNI dan Polri sebagai satuan pengamanan yang diakui di Bali.
Menurutnya, perubahan model tersebut dapat berisiko menjadi sebuah gesekan yang melibatkan ormas yang mengaku menjaga keamanan di Bali.
“Kami sesalkan karena Bali ini tidak perlu diberikan sistem pengamanan model yang lain, kecuali yang sudah ada,” ujarnya.
“Jadi ini harus kita pertahanankan agar tidak terjadi benturan atau gesekan-gesekan terhadap ormas-ormas yang mengaku menjaga keamanan. Ini tidak kita berikan di Bali,” papar Mudra.
Kendati begitu, dia tidak menampik kekurangan yang juga dimiliki Pacalang. Dengan anggota 20 ribu orang di Bali, menurutnya Pecalang tetap memerlukan peningkatan kemampuan yang dilakukan melalui pelatihan-pelatihan.
Namun, dalam perkembangannya, dia tetap mengharapkan agar pemerintah tetap mendukung keamanan 1.500 desa adat di Bali yang diserahkan kepada desa adat masing-masing.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda