Petugas sempat melakukan pemeriksaan terhadap Ijonk pada 17 April lalu. Namun pada pemeriksaan lanjutan, Ijonk mangkir. Ia berdalih jika kondisi kesehatannya sedang terganggu.
Kemarin, petugas terpaksa melakukan jemput Ijonk di kediamannya, wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Total ada 881 pieces catridge ini, yang disita petugas dalam perkara ini. Biasanya satu buah catridge di banderol dengan harga Rp3-4 juta.
“Kalau diperjualbelilan ke masyarakat umum, itu dengan harga pasaran Rp3 juta sampai Rp4 juta,” ucapnya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 435 KUHP, Pasal 436 KUHP tentang kegiatan mengedarkan obat keras, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta.