Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:46 WIB
Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, Selasa (6/5/2025).

Nicke Widyawati diperiksa sebagai atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan pemeriksaan itu. Ia mengaku, Nicke telah tiba di gedung Kejaksaan sejak pukul 09.00 pagi tadi.

“(Sudah datang), sejak pukul 09.00 WIB,” kata Harli, saat dikonfirmasi, Selasa.

Diketahui bersama, Kejaksaan Agung sebelumnya membongkar praktik dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga.

Dugaan korupsi itu, lantaran para tersangka secara sengaja melakukan import bahan bakar minyak (BBM) meski stok minyak dalam negeri sedang mengalami surplus.

Impor minyak sengaja dilakukan guna mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam praktiknya, para tersangka sengaja memanipulasi harga BBM dari harga aslinya guna mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Selain itu, Pertamina juga diduga melakukan pengoplosan BBM. BBM dengan kadar oktan 90 alias Pertalite dioplos dengan bensin berkadar oktan 92 alias Pertamax.

Kemudian, bensin tersebut dijual dengan harga dan dilabeli sebagai Pertamax. Dari hasil penghitungan sementara pada tahun 2023, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Mentah dan Kilang, Eks Bos Petral Diperiksa KPK

Berikut sembilan tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung dalam perkara ini:

1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;

3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;

4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;

6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;

7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;

8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;

9. Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Periksa Miss Indonesia 2010

Kejaksaan Agung sebelumnya juga memeriksa Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Benar, (Asyifa) diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Dia mengatakan, bahwa Asyifa diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping.

“Diduga dalam kurun waktu 2022–2024 menerima aliran dana dari tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo),” katanya.

Sebagai informasi, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

Selain Asyifa, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya, yaitu:

1. AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial.
2. WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI).
3. SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping.
4. MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping.
5. RP selaku Staf pada PT Pertamina International Shipping.
6. HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021--2023.
7. AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022--2023. 8. ATW selaku staf pada fungsi Crude Trading ISC.

Kapuspenkum mengatakan pemeriksaan para saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI