Pinjol ilegal sering menyisipkan spyware dalam aplikasinya. Segera hapus aplikasi mencurigakan, bersihkan cache, dan lakukan pemindaian antivirus. Langkah ini membantu mencegah pencurian data lanjutan.
4. Batasi Akses Aplikasi
Jangan izinkan aplikasi mengakses daftar kontak, galeri, atau pesan. Akses yang diminta di luar kamera, mikrofon, dan lokasi adalah indikasi praktik ilegal. Segera cabut izin akses dan hapus aplikasi.
5. Blokir dan Laporkan Nomor Penagih
Jangan ragu memblokir nomor-nomor yang melakukan intimidasi atau pelecehan. Anda juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib atau aplikasi Truecaller untuk menandai mereka sebagai spam.
6. Laporkan ke OJK
Segera laporkan pinjol ilegal ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi. Sampaikan bukti seperti tangkapan layar, nomor akun penagih, dan isi pesan. Laporan bisa dikirim ke [email protected] atau WhatsApp ke 081157157157.
7. Laporkan Konten ke Kominfo
Jika data Anda sudah tersebar di media sosial atau aplikasi pesan, laporkan ke Kominfo melalui email [email protected] atau situs resmi Kominfo. Ini dapat memicu penghapusan konten dari platform digital.
Baca Juga: Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
8. Lapor ke Polisi