6. Laporkan ke OJK
Segera laporkan pinjol ilegal ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi. Sampaikan bukti seperti tangkapan layar, nomor akun penagih, dan isi pesan. Laporan bisa dikirim ke [email protected] atau WhatsApp ke 081157157157.
7. Laporkan Konten ke Kominfo
Jika data Anda sudah tersebar di media sosial atau aplikasi pesan, laporkan ke Kominfo melalui email [email protected] atau situs resmi Kominfo. Ini dapat memicu penghapusan konten dari platform digital.
8. Lapor ke Polisi
Untuk perlindungan hukum, laporkan pinjol ilegal ke kepolisian, khususnya melalui platform patrolisiber.id. Siapkan bukti teror, kronologi, dan nomor pelaku. Penyebaran data pribadi tanpa izin termasuk dalam pelanggaran UU ITE Pasal 26.
9. Ganti Nomor dan Lindungi Akun
Jika situasi semakin mengganggu, ganti nomor ponsel dan pastikan semua akun digital Anda (email, WhatsApp, Instagram) terlindungi dengan autentikasi dua faktor. Langkah ini penting agar data Anda tidak kembali dibobol.
10. Edukasi Diri dan Gunakan Pinjaman Legal
Baca Juga: Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
Langkah terakhir adalah hindari pinjol ilegal dengan hanya menggunakan layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi OJK. Cek legalitas aplikasi melalui situs resmi OJK dan hindari tawaran pinjaman kilat tanpa verifikasi yang jelas.
Masyarakat harus tahu bahwa pinjol ilegal sebar data pribadi merupakan tindakan kriminal yang bisa ditindak secara hukum. Jangan panik, tetapi bertindak sistematis dengan dokumentasi lengkap dan mengikuti prosedur pelaporan yang tersedia.
Dengan semakin banyaknya laporan, pihak berwenang dapat menindak tegas pelaku dan menutup operasional mereka. Hindari menggunakan jasa pinjaman online ilegal demi kenyamanan dan keamanan data pribadi Anda.