Suara.com - Pinjaman online (pinjol) legal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan cepat. Jumlah pinjol legal pun semakin marak.
Meski begitu, tidak sedikit juga masyarakat yang terjerat pinjol ilegal alias tidak resmi. Fenomena ini semakin meresahkan karena banyak korban yang mendapat intimidasi hingga pemerasan akibat penyebaran data pribadi mereka ke kontak ponsel, media sosial, bahkan ke rekan kerja.
Pinjol ilegal kerap menyalahgunakan akses ke ponsel korban, lalu menyebar foto, dokumen pribadi, hingga kontak secara sewenang-wenang. Hal ini membuat masyarakat harus cerdas menghadapi situasi tersebut.
![Pinjol legal. [Dok. ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/06/91782-pinjol-ilegal.jpg)
Dirangkum dari berbagai sumber, ada 10 langkah efektif yang terbukti ampuh menghentikan aksi pinjol ilegal sebar data pribadi, dan dapat membantu nasabah ke luar dari jerat ancaman digital tanpa harus merasa terintimidasi. Berikut daftarnya:
1. Lunasi Pinjaman Sesuai Kemampuan
Langkah awal menghentikan penyebaran data adalah dengan melunasi pinjaman, terutama jika memang memiliki tunggakan.
Meski ilegal, pelunasan ini terkadang menghentikan ancaman karena pelaku tidak lagi memiliki "alasan" untuk meneror. Namun, pastikan pembayaran dilakukan ke rekening resmi, bukan rekening pribadi penagih.
2. Ajukan Cicilan Bertahap
Jika tidak mampu membayar penuh, ajukan perjanjian pembayaran bertahap. Hal ini menunjukkan iktikad baik. Simpan semua bukti komunikasi sebagai pegangan hukum jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Baca Juga: Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
3. Hapus Aplikasi dan Bersihkan Perangkat