Alasan Kemanusiaan, Polisi Tak Tahan Artis Jonathan Frizzy Meski Berstatus Tersangka

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:09 WIB
Alasan Kemanusiaan, Polisi Tak Tahan Artis Jonathan Frizzy Meski Berstatus Tersangka
Artis berinisial JF saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta]

Suara.com - Artis Jonathan Frizzy resmi tidak ditahan oleh petugas kepolisian meski telah ditetapkan menjadi tersangka. Sehari sebelumnya, pria yang karib disapa Ijonk ini juga sempat dilakukan jemput paksa guna dilakukan pemeriksaan.

“ (Ijonk) Tidak ditahan, dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, Selasa (6/5/2025).

Ijonk, lanjut Michael, hanya dikenakan wajib lapor. Alasan petugas tidak melakukan penahanan terhadap Ijonk lantaran ia masih menjalani perawatan dari pihak dokter akibat kesehatannya.

“JF kondisinya masih sakit dan masih harus mendapatkan perawatan dokter,” katanya.

Diketahui, Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis "Catridge Pod" berisi Liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta menetapkan 7 orang tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan obat keras yang terdapat dalam liquid rokok elektrik atau vape. Salah satu tersangka merupakan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan 7 tersangka ditangkap hasil dari rangkaian kasus serupa sejak bulan Maret hingga April 2025. Total ada 4 perkara yang diungkap oleh pihak kepolisian sejak 2 bulan terakhir.

Total ada 881 buah catridge yang disita petugas. Ratusan catridge itu berisi liquid yang mengandung obat keras etomidate.

“Semua barang bukti merupakan barang-barang yang didatangkan atau dibawa dari luar negeri. Ada yang dari Malaysia dan ada yang dari Thailand,” kata Ronald, saat di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (5/5/2025).

baca juga

Ronald menyampaikan, keterlibatan Jonathan dalam perkara ini. Awalnya petugas kepolisian Bandara Soetta menerima laporan soal adanya seorang penumpang berinisial EDS, yang baru tiba dari Malaysia membawa liquid yang mengandung obat keras.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, hingga bisa menciduk tersangka berinisial BTR. Pengembangan terus dilakukan, hingga akhirnya petugas meringkus seorang tersangka lain yang berinisial ER.

Dari hasil interogasi petugas, mereka bertiga memiliki keterkaitan dengan Jonathan Frizzy.

“Dari keterangan kedua tersangka inilah kemudian muncul nama JF,” ucapnya.

Ronald menuturkan, jika keterlibatan Jonathan dalam jaringan ini sebagai orang yang ikut merencanakan bagaimana caranya agar barang haram itu bisa masuk ke Indonesia.

“Mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang bisa masuk,” ujarnya.

Barang sendiri berasal dari Thailand, yang dibawa EDS. Sementara JF alias Ijonk menjadi oranng

Tentu menjadi pertanyaan, barang etomadet ini berasal dari mana? Dari pengembangan kedua tersangka, kemudian kita berhasil melalukan penangkapan tersangak ketiga, dengan inisial EDS. Jadi, awalnya EDS ini berada di luar negeri., tepatnya di Thailand.

“Hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kami sita dari para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WhatsApp ini dengan inisial WhatsApp grup Berangkat, ini adalah JF,” jelasnya.

JF juga ikut mengatur jika barang tersebut agar terlebih dahulu transit ke Malaysia. Saat di Malaysia, JF juga sempat merekomendasikan penginapan yang aman selama ada di Kuala Lumpur.

“JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur kemudian dalam proses membawa ke Jakarta JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena memang di awal masuknya barang ini,” tuturnya.

Petugas sempat melakukan pemeriksaan terhadap Ijonk pada 17 April lalu. Namun pada pemeriksaan lanjutan, Ijonk mangkir. Ia berdalih jika kondisi kesehatannya sedang terganggu.

Kemarin, petugas terpaksa melakukan jemput Ijonk di kediamannya, wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Total ada 881 pcs catridge ini, yang disita petugas dalam perkara ini. Biasanya satu buah catridge di banderol dengan harga Rp3-4 juta.

“Kalau diperjualbelilan ke masyarakat umum, itu dengan harga pasaran Rp 3 juta sampai Rp 4 juta,” ucapnya.

Ketujuh tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 435 KUHP, Pasal 436 KUHP tentang kegiatan mengedarkan obat keras, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Bahaya Etomidate

Etomidate merupakan obat bius golongan anestetik umum yang digunakan secara terbatas dalam prosedur medis.

Obat ini bekerja dengan cara menekan sistem saraf pusat dan memberikan efek sedasi atau hilangnya kesadaran secara cepat.

Meski bermanfaat dalam dunia medis, etomidate termasuk obat keras yang sangat berbahaya bila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengawasan dokter.

Penggunaan etomidate di luar pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan efek samping serius seperti gangguan pernapasan, penurunan tekanan darah drastis, kejang, bahkan henti jantung.

Yang lebih mengkhawatirkan, etomidate bisa menekan produksi hormon kortisol dari kelenjar adrenal, terutama bila digunakan dalam jangka panjang atau dosis tinggi.

Kondisi ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan hormon tubuh, melemahkan sistem imun, dan mengganggu fungsi organ vital.

Di beberapa kasus penyalahgunaan, etomidate dilaporkan digunakan secara ilegal sebagai zat penenang atau untuk menciptakan efek “melayang”, yang sangat berisiko menyebabkan ketergantungan psikologis.

Mengingat potensi bahayanya, etomidate hanya boleh diberikan oleh dokter atau tenaga medis profesional dan tidak tersedia secara bebas di apotek.

Pemerintah dan tenaga kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mencoba obat ini tanpa resep dokter.

Penyalahgunaan obat keras seperti etomidate bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Obat Keras, Instagram Ririn Dwi Ariyanti Banjir Komentar Pedas

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Obat Keras, Instagram Ririn Dwi Ariyanti Banjir Komentar Pedas

Your Say | Selasa, 06 Mei 2025 | 16:08 WIB

Siapa Mantan Suami Ririn Dwi Ariyanti? Ramai Dicari Tahu Buntut Kasus Jonathan Frizzy

Siapa Mantan Suami Ririn Dwi Ariyanti? Ramai Dicari Tahu Buntut Kasus Jonathan Frizzy

Entertainment | Selasa, 06 Mei 2025 | 15:52 WIB

2 Rekan Artis Jonathan Frizzy Ditangkap di Makassar

2 Rekan Artis Jonathan Frizzy Ditangkap di Makassar

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 15:32 WIB

Sumber Kekayaan Dhena Devanka, Tetap Glowing usai Cerai dari Jonathan Frizzy

Sumber Kekayaan Dhena Devanka, Tetap Glowing usai Cerai dari Jonathan Frizzy

Lifestyle | Selasa, 06 Mei 2025 | 12:35 WIB

Kronologi Lengkap Jonathan Frizzy Ditangkap Kasus Vape Obat Keras

Kronologi Lengkap Jonathan Frizzy Ditangkap Kasus Vape Obat Keras

Lifestyle | Selasa, 06 Mei 2025 | 11:58 WIB

Jonathan Frizzy Tak Ditahan karena Sakit, Padahal Perannya Penting di Kasus Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy Tak Ditahan karena Sakit, Padahal Perannya Penting di Kasus Vape Obat Keras

Entertainment | Selasa, 06 Mei 2025 | 11:51 WIB

Masih Pemulihan Usai Operasi, Jonathan Frizzy Tak Ditahan di Kasus Vape Obat Keras

Masih Pemulihan Usai Operasi, Jonathan Frizzy Tak Ditahan di Kasus Vape Obat Keras

Entertainment | Selasa, 06 Mei 2025 | 11:32 WIB

Terkini

Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan

Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan

Jogja | Rabu, 30 September 2026 | 09:11 WIB

Askrindo Siapkan Rp1 Triliun untuk Jamin Proyek Infrastruktur Kalsel

Askrindo Siapkan Rp1 Triliun untuk Jamin Proyek Infrastruktur Kalsel

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 09:10 WIB

Atasi Kekeringan 2026, Pemprov Jateng Gelontorkan 75 Juta Liter Air Bersih ke 33 Daerah

Atasi Kekeringan 2026, Pemprov Jateng Gelontorkan 75 Juta Liter Air Bersih ke 33 Daerah

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 09:02 WIB

Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun

Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 09:00 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 08:59 WIB

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:55 WIB

Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek

Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:50 WIB

BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 08:46 WIB

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 08:44 WIB

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:41 WIB

×