Suara.com - Artis Jonathan Frizzy resmi tidak ditahan oleh petugas kepolisian meski telah ditetapkan menjadi tersangka. Sehari sebelumnya, pria yang karib disapa Ijonk ini juga sempat dilakukan jemput paksa guna dilakukan pemeriksaan.
“ (Ijonk) Tidak ditahan, dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, Selasa (6/5/2025).
Ijonk, lanjut Michael, hanya dikenakan wajib lapor. Alasan petugas tidak melakukan penahanan terhadap Ijonk lantaran ia masih menjalani perawatan dari pihak dokter akibat kesehatannya.
“JF kondisinya masih sakit dan masih harus mendapatkan perawatan dokter,” katanya.
Diketahui, Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis "Catridge Pod" berisi Liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta menetapkan 7 orang tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan obat keras yang terdapat dalam liquid rokok elektrik atau vape. Salah satu tersangka merupakan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan 7 tersangka ditangkap hasil dari rangkaian kasus serupa sejak bulan Maret hingga April 2025. Total ada 4 perkara yang diungkap oleh pihak kepolisian sejak 2 bulan terakhir.
Total ada 881 buah catridge yang disita petugas. Ratusan catridge itu berisi liquid yang mengandung obat keras etomidate.
“Semua barang bukti merupakan barang-barang yang didatangkan atau dibawa dari luar negeri. Ada yang dari Malaysia dan ada yang dari Thailand,” kata Ronald, saat di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: 2 Rekan Artis Jonathan Frizzy Ditangkap di Makassar
Ronald menyampaikan, keterlibatan Jonathan dalam perkara ini. Awalnya petugas kepolisian Bandara Soetta menerima laporan soal adanya seorang penumpang berinisial EDS, yang baru tiba dari Malaysia membawa liquid yang mengandung obat keras.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, hingga bisa menciduk tersangka berinisial BTR. Pengembangan terus dilakukan, hingga akhirnya petugas meringkus seorang tersangka lain yang berinisial ER.
Dari hasil interogasi petugas, mereka bertiga memiliki keterkaitan dengan Jonathan Frizzy.
“Dari keterangan kedua tersangka inilah kemudian muncul nama JF,” ucapnya.
Ronald menuturkan, jika keterlibatan Jonathan dalam jaringan ini sebagai orang yang ikut merencanakan bagaimana caranya agar barang haram itu bisa masuk ke Indonesia.
“Mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang bisa masuk,” ujarnya.
Barang sendiri berasal dari Thailand, yang dibawa EDS. Sementara JF alias Ijonk menjadi oranng
Tentu menjadi pertanyaan, barang etomadet ini berasal dari mana? Dari pengembangan kedua tersangka, kemudian kita berhasil melalukan penangkapan tersangak ketiga, dengan inisial EDS. Jadi, awalnya EDS ini berada di luar negeri., tepatnya di Thailand.
“Hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kami sita dari para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WhatsApp ini dengan inisial WhatsApp grup Berangkat, ini adalah JF,” jelasnya.
JF juga ikut mengatur jika barang tersebut agar terlebih dahulu transit ke Malaysia. Saat di Malaysia, JF juga sempat merekomendasikan penginapan yang aman selama ada di Kuala Lumpur.
“JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur kemudian dalam proses membawa ke Jakarta JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena memang di awal masuknya barang ini,” tuturnya.
Petugas sempat melakukan pemeriksaan terhadap Ijonk pada 17 April lalu. Namun pada pemeriksaan lanjutan, Ijonk mangkir. Ia berdalih jika kondisi kesehatannya sedang terganggu.
Kemarin, petugas terpaksa melakukan jemput Ijonk di kediamannya, wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Total ada 881 pcs catridge ini, yang disita petugas dalam perkara ini. Biasanya satu buah catridge di banderol dengan harga Rp3-4 juta.
“Kalau diperjualbelilan ke masyarakat umum, itu dengan harga pasaran Rp 3 juta sampai Rp 4 juta,” ucapnya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 435 KUHP, Pasal 436 KUHP tentang kegiatan mengedarkan obat keras, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Bahaya Etomidate
Etomidate merupakan obat bius golongan anestetik umum yang digunakan secara terbatas dalam prosedur medis.
Obat ini bekerja dengan cara menekan sistem saraf pusat dan memberikan efek sedasi atau hilangnya kesadaran secara cepat.
Meski bermanfaat dalam dunia medis, etomidate termasuk obat keras yang sangat berbahaya bila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengawasan dokter.
Penggunaan etomidate di luar pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan efek samping serius seperti gangguan pernapasan, penurunan tekanan darah drastis, kejang, bahkan henti jantung.
Yang lebih mengkhawatirkan, etomidate bisa menekan produksi hormon kortisol dari kelenjar adrenal, terutama bila digunakan dalam jangka panjang atau dosis tinggi.
Kondisi ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan hormon tubuh, melemahkan sistem imun, dan mengganggu fungsi organ vital.
Di beberapa kasus penyalahgunaan, etomidate dilaporkan digunakan secara ilegal sebagai zat penenang atau untuk menciptakan efek “melayang”, yang sangat berisiko menyebabkan ketergantungan psikologis.
Mengingat potensi bahayanya, etomidate hanya boleh diberikan oleh dokter atau tenaga medis profesional dan tidak tersedia secara bebas di apotek.
Pemerintah dan tenaga kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mencoba obat ini tanpa resep dokter.
Penyalahgunaan obat keras seperti etomidate bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana.