Totalnya Capai Rp506 Juta, KPK Ungkap Praktik Gratifikasi di 135 Instansi saat Momen Lebaran

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:46 WIB
Totalnya Capai Rp506 Juta, KPK Ungkap Praktik Gratifikasi di 135 Instansi saat Momen Lebaran
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di sisi lain, dia juga menyampaikan apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Sebab, dia menilai hal ini sebagai komitmen awal dalam upaya pencegahan korupsi sejak dini.

KPK masih membuka kesempatan pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri lantaran batas waktu pelaporannya maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

"KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun apabila terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi," tandas Budi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI