Posisi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI dirombak Pramono dengan sejumlah nama baru.
Pramono mengaku kebijakan tersebut diputuskan dengan memenuhi aturan yang berlaku.
Ia kemudian merujuk pada Pasal 162 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal tersebut tersirat frasa, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak pelantikan.
Kepala daerah baru bisa merombak pejabat daerah apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Pramono mengklaim telah mendapat dukungan dari tiga pihak, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD DKI dalam merombak susunan pimpinan SKPD Pemprov DKI.
"Kami telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Yang kedua, kami sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
![Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wagub DKI Jakarta Rano Karno. [Suara.com/Fakhri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/07/48485-gubernur-dki-jakarta-pramono-anung.jpg)
"Yang ketiga, sudah mendapatkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta. Sehingga semua syarat sudah terpenuhi," ujarnya .
Berbagai posisi yang kini telah terisi mulai dari para wali kota, bupati, kepala dinas, hingga kepala biro. Semuanya merupakan posisi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II.
Baca Juga: Rombak Susunan Pejabat Tinggi Pemprov DKI, Gubernur Pramono Ngaku Didukung Tiga Pihak
"Saudara-saudara sekalian, hari ini saya melantik 61 (59) pejabat di DKI Jakarta. Lima wali kota, satu bupati, dan tentunya dengan wakil-wakilnya. Dan kepala dinas, kepala biro yang ada, semuanya kita isi sepenuhnya," ujar Pramono.