"Di luar dari persidangan, sungguh saya sangat terkesan terhadap sikap Mangapul yang telah mendatangi diri saya pada saat bersama keluarga, kerabat, dan tim penasihat hukum di ruang tahanan PN Jakarta pusat," katanya.
"Intinya mangapul mengungkapkan penyesalan atas keterangan dirinya perihal diri saya," katanya.
Dalam pertemuan itu, Heru mengungkapkan bahwa adanya pemufakatan jahat untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaa pembunuhan Dini Sera hanya terjadi antara Erintuah Damanik yang saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim dan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.