Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:41 WIB
Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rudi Suparmono yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya ini dilimpahkan ke Pengedilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipersidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, Rudi didakwa dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiga Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Selasa (6/5/2025).

Rudi juga didakwa dengan Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadiubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 12 b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, lanjut Harli, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI