UU TNI Digugat Mahasiswa dan Masyarakat Sipil: Cacat Secara Formil

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:33 WIB
UU TNI Digugat Mahasiswa dan Masyarakat Sipil: Cacat Secara Formil
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil mengajukan judicial review UU TNI yang dianggap cacat formil. [ANTARA/Mario Sofia Nasution

Mereka menilai beberapa ketentuan dalam UU tersebut bermasalah, seperti soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam konteks pertahanan siber (Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15), aturan turunan OMSP, serta pengangkatan prajurit aktif ke jabatan sipil (Pasal 47 ayat (1) dan (3).

Permohonan ini diajukan agar norma-norma tersebut tidak diterapkan sebelum ada putusan yang memastikan konstitusionalitasnya, baik secara formil maupun materiil.

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Negara Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Negara Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara untuk menangguhkan penerapan UU No. 3 Tahun 2025 sebagai upaya melindungi hak konstitusional mereka dan mewujudkan keadilan konstitusional, Pemohon mengajukan permohonan provisi.

Selain itu, ada pula empat perkara lainnya, yaitu perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025, 57/PUU-XXIII/2025, 68/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025 akan disidangkan dalam satu panel yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Perkara 56 dan 75 merupakan permohonan pengujian secara formil terhadap UU a quo, Perkara 68 merupakan satu-satunya permohonan yang hanya menguji secara materiil, sedangkan Perkara 57 menguji UU a quo secara formil dan materiil.

Sebelumnya diketahui bersama dalam rapat paripurna, DPR RI mengesahkan Rancangan UU TNI menjadi undang-undang meski menuai penolakan dari berbagai pihak, Kamis 20 Maret 2025.

Pengesahan UU TNI tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, lalu dijawab setuju para peserta rapat.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dikutip Kamis 20 Maret 2025.

Persetujuan RUU TNI disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK

Pengesahan RUU TNI hingga kini masih memicu penolakan karena fungsi tentara yang masuk ke ranah sipil.

Undang-undang tersebut mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Beberapa pasal di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI aktif hingga penambahan usia pensiun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI