Hasto Bantah Jadi Sosok 'Sri Rejeki Hastomo' dalam Kasus Suap Harun Masiku

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:02 WIB
Hasto Bantah Jadi Sosok 'Sri Rejeki Hastomo' dalam Kasus Suap Harun Masiku
Tiga penyidik KPK saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa menjadi anggota DPR RI.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Hasto turut membantu Harun Masiku menghindari kejaran KPK.

"Hasto memerintahkan Harun untuk merendam handphone-nya dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa KPK, ia diduga memerintahkan Kusnadi untuk menyembunyikan ponsel agar tidak ditemukan penyidik.

Dalam penyidikan, KPK menyebut Hasto juga mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI