Istri Tom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi dalam Dugaan Perintangan Perkara di Kejagung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 21:45 WIB
Istri Tom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi dalam Dugaan Perintangan Perkara di Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tiga Tersangka

Ketiganya tersangka yakni Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, kemudian, Marcella Santoso selaku kuasa hukum, dan Junaedi Saibih selaku dosen dan kuasa hukum.

"Pertama tersangka MS selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Selasa 22 April 2025 dini hari.

Sebelum dijerat sebagai tersangka, ketiganya telah lebih dulu menjalani pemeriksaan.

Usai dilakukan pemeriksaan secara maraton ketiga tersangka diduga secara bersama-sama bersepakat merintangi penyidikan terhadap sejumlah perkara yang saat itu tengah ditangani oleh Marcella.

Adapun perintangan penyidikan tersebut terkait perkara dugaan korupsi PT Timah, dugaan impor gula, dan dugaan suap vonis lepas dalam penanganan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah atau CPO.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV," ujarnya.

Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). (Suara.com/Dea)
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). (Suara.com/Dea)

Ia mengemukakan perintagan tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP, di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong

Pemufakatan jahat tersebut bermula saat Marcella dan Junaedi memberikan uang Rp478 juta kepada Tian selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

Baca Juga: Tom Lembong Bingung di Sidang: Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tak Relevan?

Uang tersebut diberikan sebagai order, agar Tian selaku pihak media memproduksi berita negatif tentang penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI