Mendagri Tito Minta Agar Tak Ragu Dukung Pengembangan PTN-BH, Ungkap Lima Peran Pemda

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:36 WIB
Mendagri Tito Minta Agar Tak Ragu Dukung Pengembangan PTN-BH, Ungkap Lima Peran Pemda
Mendagri dalam acara Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) PTN-BH 2025 di Ballroom Hotel Tentrem, Semarang, Jawa Tengah (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah daerah (Pemda) memiliki lima peran utama dalam mendukung pengembangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Pertama yakni melalui pemberian dana hibah kepada PTN-BH.

“Yang kedua bisa membantu juga PTN-BH dalam rangka membangun atau mendukung infrastruktur di dalam lingkungan, walaupun juga di luar lingkungan, [seperti] akses jalan, kemudian jaringan listrik yang ada, internet, air, yang menuju ke PTN-BH,” ujar Mendagri dalam acara Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) PTN-BH 2025 di Ballroom Hotel Tentrem, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/5/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah daerah (Pemda) memiliki lima peran utama dalam mendukung pengembangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) (Dok: Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah daerah (Pemda) memiliki lima peran utama dalam mendukung pengembangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) (Dok: Kemendagri)

Ketiga, imbuh Mendagri, Pemda juga dapat memberikan beasiswa kepada para pemuda lulusan SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, termasuk PTN-BH. Keempat, Pemda dapat mendorong peningkatan kapasitas pegawainya melalui pendidikan di PTN-BH. Sementara kelima, Pemda dapat menjalin kerja sama di bidang penelitian serta program-program kreatif.

Mendagri yang juga Ketua MWA Universitas Sriwijaya itu menekankan agar Pemda tidak ragu mendukung pengembangan PTN-BH. Pasalnya, kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Menurut Mendagri, keberadaan PTN-BH di daerah sangat penting karena berfungsi sebagai center of excellence sekaligus lembaga think tank. Dengan keunggulan tersebut, PTN-BH diyakini mampu menunjang peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di daerah.

“PTN-BH ini kan sebagai center of excellence tadi, [tempatnya] para pemikir. Otomatis sangat diharapkan dapat memberikan dukungan di bidang penelitian dan memancing kreativitas daerah,” imbuhnya.

Karena itu, Mendagri kembali meyakinkan Pemda agar tidak ragu memberikan dukungan tersebut. Ia bahkan mengaku akan menggelar rapat koordinasi secara virtual yang melibatkan para pihak terkait guna menegaskan kembali pesan ini kepada seluruh daerah.

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Ketua Forum MWA PTN-BH Periode 2024–2025 Mohammad Nuh, serta para anggota MWA dari berbagai PTN-BH di seluruh Indonesia.***

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Resmikan 3 Gedung Fakultas IPDN, Wamendagri Ribka: Jadi Simbol Sinergi dan Kolaborasi

Pemerintah Resmikan 3 Gedung Fakultas IPDN, Wamendagri Ribka: Jadi Simbol Sinergi dan Kolaborasi

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 09:01 WIB

Wamendagri Bima Arya Dukung Kopdes Merah Putih untuk Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Wamendagri Bima Arya Dukung Kopdes Merah Putih untuk Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 19:09 WIB

Wamendagri Ribka Jelaskan Langkah Kemendagri Mitigasi Potensi PSU Berulang

Wamendagri Ribka Jelaskan Langkah Kemendagri Mitigasi Potensi PSU Berulang

News | Senin, 05 Mei 2025 | 22:05 WIB

Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Kerja Sama dengan Daerah Penghasil: Jaga Harga Pangan

Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Kerja Sama dengan Daerah Penghasil: Jaga Harga Pangan

Bisnis | Senin, 05 Mei 2025 | 14:34 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan, Kemendagri Dukung Penuh Program Tiga Juta Rumah bagi MBR

Wamendagri Ribka Tegaskan, Kemendagri Dukung Penuh Program Tiga Juta Rumah bagi MBR

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 19:45 WIB

Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan

Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan

News | Minggu, 27 April 2025 | 15:50 WIB

Terkini

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:10 WIB

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:04 WIB

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:53 WIB

BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial

BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:52 WIB

×