KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:29 WIB
KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M
Kapal pencuri ikan asal Filipina yang disita Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) usai menangkap ikan di wilayah perairan Papua. [Dok. KKP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin menyebut, dalam proses pidananya, PPNS akan menetapkan tersangka terhadap Nakhoda kapal.

Ancaman Pidana

Ancaman pidana sesuai UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp30 miliar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono terus berupaya untuk mengelola sumber daya perikanan di Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru.

Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas pelaku illegal fishing, karena mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI