Kapuspenkum juga mengatakan bahwa penyitaan uang ini dilakukan karena Kejaksaan tidak hanya melakukan penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Jadi, ada keseimbangan antara upaya-upaya represif dan juga upaya-upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Adapun pada hari ini, Kejagung mengumumkan telah menyita uang senilai Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengatakan bahwa dua perusahaan itu adalah PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
Uang tersebut kemudian disita dan dimasukkan ke dalam barang bukti untuk tahapan penuntutan terhadap PT Darmex Plantations di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.