Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Penempatan TNI di Kejaksaan: Langgar Undang-undang

Minggu, 11 Mei 2025 | 16:51 WIB
Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Penempatan TNI di Kejaksaan: Langgar Undang-undang
Ilustrasi TNI (Pexels/chaikong2511)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penempatan personel TNI di Kejaksaan hingga ke daerah merupakan bentuk kerjasama.

“Iya benar ada pengamanan yg dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Pengamanan itu bentuk kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan,” kata Harli, saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Adapun, ditempatkannya personel TNI di Kejaksaan disebut sebagai bentuk dukungan TNI terhadap kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum.

“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Harli.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, dalam telegram Panglima TNI soal pengerahan personel itu bersifat biasa.

Kemudian, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.

“Sebenarnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan,” kata Wahyu, saat dikonfirmasi, Minggu.

“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” imbuhnya.

Sementara, dalam surat telegram tersebut, yang menyebut adanya kekuatan hingga satu peleton untuk pengamanan di lingkungan Kejati, dan 1 Regu untuk tingkat Kejari, itu merupakan gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya.

Baca Juga: Prajurit TNI Bakal Ditempatkan di Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Begini Kata Kejagung

Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI