Habiburokhman Bilang Kapolri Orang Bijak, Penahanan Mahasiswi Tersangka Meme Prabowo Ditangguhkan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 12 Mei 2025 | 07:31 WIB
Habiburokhman Bilang Kapolri Orang Bijak, Penahanan Mahasiswi Tersangka Meme Prabowo Ditangguhkan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah kanan) bersama Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (tengah kiri) dan tim kuasa hukum tersangka SSS saat beri keterangan ke awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (11/5/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Mengenai identitas SSS, Brigjen Trunoyudo tidak mengungkapkannya.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.

Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih dalam proses penyidikan terhadap SSS. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI