Panglima Kerahkan TNI Kawal Kejaksaan, Pengamat Heran Polri Tak Dilibatkan: Trauma Kasus Kemarin?

Senin, 12 Mei 2025 | 12:10 WIB
Panglima Kerahkan TNI Kawal Kejaksaan, Pengamat Heran Polri Tak Dilibatkan: Trauma Kasus Kemarin?
Ilustrasi TNI [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya fokus aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.

Tentara Negara Indonesia.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat bersama prajurit TNI. (Ist)

Hal itu diingatkan Koalisi Masyarakat Sipil menyusul telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Melalui keterangan tertulis, Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan terbitnya telegram tersebut.

Mereka menilai perintah sebagaimana dimaksud dalam telegram tersebut bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pengerahan seperti tersebut semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum

Mereka menekankan agar TNI fokus terhadap aspek pertahanan serta tidak perlu masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.

"Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," ujar Direktur Imparsial Ardi Manto dalam keterangannya, dikutip Senin (12/5/2025).

"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," katanya menambahkan.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang tujuan perintah melalui telegram Panglima TNI adalah dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Prajurit TNI Bakal Ditempatkan di Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Begini Kata Kejagung

Padahal, menurut mereka, pengamanan institusi sipil penegak hukum Kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI