- Perlindungan hukum dalam perkawinan: Islam memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dalam bidang hukum keluarga, termasuk hak waris, kesaksian, dan perlindungan dari perlakuan tidak adil dalam rumah tangga.
- Persetujuan dalam akad nikah: Pernikahan harus dilakukan atas dasar persetujuan bebas dari kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan, tanpa paksaan.
Secara keseluruhan, Islam menempatkan perempuan pada kedudukan mulia dengan hak dan kewajiban yang seimbang, menjunjung tinggi martabat dan kehormatan perempuan dalam pernikahan serta melindungi hak-haknya secara menyeluruh.