Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Waspada dan Lindungi NIK

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 12 Mei 2025 | 17:21 WIB
Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Waspada dan Lindungi NIK
Ilustrasi KTP digunakan untuk pinjol ilegal. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut caranya:

- Call Center OJK: Hubungi 157 atau WhatsApp ke 081-157-157-157.

- Email Pengaduan: Kirim keluhan ke [email protected] dengan bukti dan kronologi lengkap.

Langkah ini penting agar kasusmu tercatat dan ditindaklanjuti. Selain itu, kamu bisa segera mengurus pemulihan reputasi kredit agar tidak terkena imbas buruk di masa depan.

Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya

Kejadian seperti ini sudah banyak menimpa masyarakat. Menurut data OJK, sepanjang tahun lalu, ratusan aduan masuk karena masyarakat merasa data pribadinya disalahgunakan.

Oleh karena itu, jangan tunggu sampai tagihan pinjol datang tiba-tiba ke rumahmu. Lakukan pengecekan sekarang juga.

Dengan rajin memantau status NIK di platform resmi seperti iDeb OJK, Anda bisa mengantisipasi kemungkinan terburuk dan menjaga keamanan data pribadi dari pinjol ilegal.

Sebab, di era digital seperti sekarang, data bisa saja jadi alat untuk menjerat ke dalam hutang yang tak Anda perbuat. Waspadalah!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI