Tim Advokat Roy Suryo Tolak Hasil Uji Lab Forensik Ijazah oleh Polri, Diduga Ingin Selamatkan Jokowi

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:27 WIB
Tim Advokat Roy Suryo Tolak Hasil Uji Lab Forensik Ijazah oleh Polri, Diduga Ingin Selamatkan Jokowi
Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui awak media di kediaman pribadinya, Rabu (7/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Republik Indonesia Jokowi semakin memanas. Kini, tim Direktorat Tindak Pidana Umum dan Laboratoriu Forensik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Menurut keterangan resmi, Bareskrim Polri telah melakukan proses penyelidikan selama satu bulan setelah masuknya aduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), di mana proses penyelidikan tersebut sudah berjalan 90 persen dan 10 persen akan dilakukan uji forensik.

Namun, tim advokat Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon Sianipar dengan tegas menolak hasil uji lab forensik ijazah Jokowi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan melalui video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun pada Senin (12/5/2025).

Tim advokat tersebut menyoroti tindakan Bareskrim Polri yang mengatakan proses penyelidikan sudah berlangsung 90 persen.

"Bareskrim tiba-tiba bergerak cepat memproses aduan masyarakat tentang ijazah Jokowi dan menyebut sudah 90 persen melakukan penyelidikan akan dituntaskan melalui tes laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi. Berkenaan dengan hal itu, tim advokasi anti kriminalisasi akademisi dan aktivis menyatakan sikap. Pertama, kami menolak hasil tes laboratorium forensik secara sepihak oleh Bareskrim Polri," ucap tim advokat tersebut dalam konferensi pers.

Bukan tanpa alasan, mereka menilai jika tindakan yang dilakukan Bareskrim Polri diduga guna menyelamatkan Joko Widodo.

"Karena proses yang sepihak ini syarat muatan politik, tidak egaliter, tidak transparan, tidak kredibel, dan tidak akuntabel karena proses sepihak ini tidak dapat dipahami sebagai proses penegakan hukum, melainkan memiliki tendensi politik untuk menyelamatkan Jokowi melalui sebuah proses yang ujungnya patut diduga ijazah Jokowi akan dinyatakan asli," lanjutnya.

Lebih lanjut, mereka juga menyoroti bagaimana Polri memproses aduan masyarakat.

"Kedua, aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan laporan informasi bukanlah tindakan pro justitia. Proses dalam tahapan ini hanyalah pra pemeriksaan untuk menentukan apakah aduan masyarakat layak direkomendasikan untuk dilanjutkan pada tindakan pro justitia dengan diterbitkan laporan polisi sehingga tindakan ini tidak atau belum masuk pada substansi dugaan tindak pidana yang dilakukan apalagi untuk melegitimasi keabsahan sebuah dokumen ijazah Jokowi," tambahnya.

Baca Juga: Prabowo Hindari Jokowi? Istana Bantah Isu Matahari Kembar

Tim advokat Roy Suryo cs juga mencurigai jika Bareskrim Polri pada akhirnya akan menyatakan ijazah milik Jokowi sebagai dokumen asli. Tak hanya itu, tak menutup kemungkinan jika aduan TPUA pun akan dihentikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI