Dengan ketentuan mereka yang jaraknya kurang dari jarak yang diperbolehkan untuk meng-qashar shalat ialah termasuk bagian penduduk.
Seseorang melaksanakan haji dengan model tamattu', dan wajib baginya untuk membayar dam berupa satu ekor kambing.
Apabila ia tidak menemukannya, maka boleh diganti dengan puasa 3 hari pada masa haji sebelum hari raya Idul Adha, dan 7 hari setelah kembali ke tanah air atau jika tidak dapat melaksanakan puasa pada saat haji, maka puasa dilaksanakan di tanah air. (Al-Ghazali, 158)
Itulah ketiga jenis pelaksanaan haji tersebut didasarkan pada hadits.