Artinya:
“Haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan 3 cara: Ifrad dengan melaksanakan haji terlebih dahulu kemudian umrah, Tamattu dengan umrah terlebih dahulu kemudian haji dan Qiran dengan melaksanakan ihram keduanya secara bersamaan”. (Ahmad Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut, Dar Ibnu Hazm, 2004 M], hal 288).
Ketiga jenis pelaksanaan haji tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitabnya Shahih Bukhari berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّهَا قَالَتْ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ حَجَّةِ الوَدَاعِ، فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ، وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ، وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالحَجِّ «وَأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالحَجِّ»، فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِالحَجِّ، أَوْ جَمَعَ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ، لَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ
Artinya:
“Dari Aisyah RA, ia berkata: kami keluar bersama Rasulullah saw pada tahun haji Wada’. Dari kami ada yang memulainya dengan umrah terlebih dahulu (sebelum haji), ada yang melaksanakan haji dan umrah (bersamaan), dan adapula yang memulainya dengan melaksanakan haji terlebih dahulu. Rasulullah saw memulainya dengan melaksanakan haji. Maka barangsiapa memulai dengan haji, atau mengumpulkan haji dan umrah, ia tidak boleh tahallul hingga hari raya Idul Adha”. (HR. Bukhari).
Berikut 3 Jenis Pelaksanaan Haji
Imam Al-Ghazali dalam kitabnya, Ihya Ulumiddin, menjelaskan secara lengkap definisi dari tiga pelaksanaan haji dalam Islam.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Tips yang Harus Dilakukan Jemaah Haji Jika Barang Hilang
Secara bahasa, kata “ifrad” berarti menyendiri atau terpisah, dan istilah ini menggambarkan secara tepat tata cara pelaksanaan ibadah haji dengan metode ini.