Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menjelaskan bahwa importasi sebuah komoditas, termasuk gula harus melalui koordinasi dan persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mental yang menjadikan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.
“Terkait importasi pak, apakah kemudian harus ada rekomendasi dari kementerian lain?” kata Hakim Anggota Alfis Setyawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
“Kalau untuk produsen itu, saya berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mengetahui berapa besar kebutuhan bahan baku gula maupun yang lain kalau itu harus impor karena harus menjamin produksinya, kelancaran produksi,” jawab Gobel.
“Persetujuan dari Kementerian Perindustrian itu bentuknya adalah rekomendasi atau apa bentuknya pak?” Hakim Alfis Kembali bertanya.
“Ya dalam pembahasan kita dalam rapat Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Perdagangan, kita membahas berapa kebutuhannya. Tentu rekomendasinya dari Kementerian Perindustrian,” jawab Gobel.
“Itu persyaratan pak ya?” tanya Hakim Alfis lagi.
“Itu kami lakukan memang,” sahut Gobel.
Lebih lanjut, Gobel menjelaskan bahwa persetujuan dari Kementerian Perindustrian memang bukan syarat untuk melakukan impor. Namun, koordinasi dan persetujuan itu diperlukan lantaran Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan komoditas di dalam negeri.
Baca Juga: Gelar Forum Industri Hijau 2025, Kemenperin Wujudkan Prinsip Keberlanjutan
“Itu sebuah persyaratan yang harus dilakukan?” tanya Hakim Alfis.