Di Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Sebut Impor Gula Harus Ada Persetujuan Kemenperin

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:46 WIB
Di Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Sebut Impor Gula Harus Ada Persetujuan Kemenperin
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015 Rachmat Gobel dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Nggak harus dilakukan, bukan persyaratan pak karena yang mengetahui perindustrian untuk kebutuhan itu adalah Kementerian Perindustrian,” jawab Gobel.

“Artinya itu harus dilakukan?” lanjut Hakim Alfis.

“Iya harus dilakukan,” sahut Gobel.

“Kalau tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka importasi belum bisa dilaksanakan?” tambah Hakim Alfis.

“Nggak bisa karena jangan sampai mengganggu produksi. Kalau terganggu produksinya, akan memberikan dampak pada pasar. Jadi saya selalu melakukan komunikasi dengan kementerian terkait,” tutur Gobel.

“Kita butuh penegasan itu pak. Artinya sepanjang tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka tidak bisa?” cecar Hakim Alfis.

“Saya tidak melakukan karena saya harus tahu berapa kebutuhan sebetulnya,” timpal Gobel.

“Melihat kebutuhan dan kemampuan produsen dalam negeri?” tambah Hakim Alfis.

“Iya karena untuk menjaga stabilitas harga. Jangan juga kalau kelebihan, itu bocor ke pasar,” tandas Gobel.

Baca Juga: Gelar Forum Industri Hijau 2025, Kemenperin Wujudkan Prinsip Keberlanjutan

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI