“Nggak harus dilakukan, bukan persyaratan pak karena yang mengetahui perindustrian untuk kebutuhan itu adalah Kementerian Perindustrian,” jawab Gobel.
“Artinya itu harus dilakukan?” lanjut Hakim Alfis.
“Iya harus dilakukan,” sahut Gobel.
“Kalau tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka importasi belum bisa dilaksanakan?” tambah Hakim Alfis.
“Nggak bisa karena jangan sampai mengganggu produksi. Kalau terganggu produksinya, akan memberikan dampak pada pasar. Jadi saya selalu melakukan komunikasi dengan kementerian terkait,” tutur Gobel.
“Kita butuh penegasan itu pak. Artinya sepanjang tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka tidak bisa?” cecar Hakim Alfis.
“Saya tidak melakukan karena saya harus tahu berapa kebutuhan sebetulnya,” timpal Gobel.
“Melihat kebutuhan dan kemampuan produsen dalam negeri?” tambah Hakim Alfis.
“Iya karena untuk menjaga stabilitas harga. Jangan juga kalau kelebihan, itu bocor ke pasar,” tandas Gobel.
Baca Juga: Gelar Forum Industri Hijau 2025, Kemenperin Wujudkan Prinsip Keberlanjutan
Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.