"Benar ada gugatan itu soal (ijazah Jokowi). Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Cahyono menyebutkan, gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat. Namun, ia belum merinci pokok atau isi gugatan yang dimaksud.
"Yang mengajukan gugatan IR Komarudin sendiri, ini Law Firm alamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan melawan hukum," ucapnya.
Disampaikan Cahyono, saat ini proses hukum masih dalam tahap pemanggilan para tergugat.
Namun, salah satu alamat tergugat dilaporkan sulit ditemukan, sehingga pemanggilan belum sepenuhnya tuntas dilakukan.
"Tergugatnya rektor UGM, wakil rektor 1, wakil rektor 2, wakil rektor 3, wakil rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan, terus ketujuh Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, kedelapan Ir Kasmojo ini yang tidak diketahui tersebut," tambahnya.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang di PN Sleman. Proses persidangan akan dimulai dengan menggali keterangan dari para pihak terkait.