Kemacetan Horor Tanjung Priok Tak Boleh Terulang, Pramono Wanti-wanti Pelindo

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:49 WIB
Kemacetan Horor Tanjung Priok Tak Boleh Terulang, Pramono Wanti-wanti Pelindo
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyambangi kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (16/5/2025). (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyambangi kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (16/5/2025). Kedatangannya ini juga untuk membahas kemacetan parah di Tanjung Priok pertengahan April lalu.

Pramono meminta Pelindo tak mengulang lagi kesalahan dalam pengaturan lalu lintas kontainer hingga tak terjadi penumpukan. Ia mengaku juga akan membantu pengaturannya agar kejadian serupa tak terulang.

"Intinya saya meminta kerja sama dengan pelindo, jangan sampai kemacetan yang horor itu terulang kembali, sehingga kita tangani secara bersama-sama," ujar Pramono usai pertemuan.

Pramono mengatakan, nantinya akan berupaya untuk mengintegrasikan jalur tol Cibitung-Cilincing. Hal ini dilakukan agar truk kontainer yang melintas tak menumpuk di jalan arteri menuju ke pelabuhan.

"Karena itu akan memberikan dampak yang sangat positif, supaya begitu keluar tidak langsung ke jalan arteri. Inilah yang menyebabkan salah satu kemacetan yang selama ini terjadi di daerah Priok ini," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pelindo, Arif Suhartono mengakui adanya kelalaian pihaknya yang membuat kemacetan horor terjadi. Terdapat perencanaan operasi yang tidak sesuai dengan banyaknya kontainer datang.

"Memang ada salah satu terminal di Tanjung Priok, agak sedikit ceroboh dalam melakukan perencanaan operasi. Tapi dengan kenyataan tersebut, kami melakukan pembelajaran bahwa saat ini di terminal ini, di tempat ini, dilakukan traffic and control," ungkapnya.

Karena itu, ia juga berjanji akan melakukan perencanaan lebih jauh hingga seminggu ke depan. Dengan demikian, penumpukan kontainer yang datang ke pelabuhan bisa terprediksi dan tindakan mitigasi bisa diambil.

"Jadi seminggu ke depan, kita lakukan perencanaan dan setiap terminal wajib melaporkan radar kegiatan, sehingga kita mitigasi apabila dalam satu hari terjadi potensi kemacetan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, dengan KSOP, dengan Pemda, kepolisian, dan lain sebagainya, untuk memastikan bahwa tidak terjadi kemacetan," katanya.

Baca Juga: Manggarai Bersalawat Solusi Cegah Tawuran? Pramono: Saya Tak Minta Orang Berantem Harus Salawatan

Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok

Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah memetakan titik pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap salah satu penyakit masyarakat itu tepat sasaran sehingga daerah itu nantinya bebas premanisme.

“Ada dua kategori pungutan liar di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yakni di dalam pelabuhan dan di luar pelabuhan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Ia mengatakan untuk melakukan pencegahan di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, pihaknya bekerja sama dengan PT Pelindo, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelni maupun instansi yang ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok agar pungli ini tidak terjadi.

Menurut dia, jika ada aksi premanisme atau penguatan liar saat aktivitas bongkar muat maupun aktivitas lainnya maka akan diambil langkah tegas oleh perusahaan terkait.

“Bisa diberi sanksi dipecat atau dilakukan pembinaan. Tapi, jika terbukti ada pemerasan maka akan diproses pidana,” kata dia.

Sementara untuk pungutan liar kategori kedua yakni di luar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok seperti di sepanjang ruas jalan yang dilalui truk kontainer maka pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Utara.

“Kami lakukan operasi gabungan dan menyasar ruas jalan yang dilalui para sopir truk untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar,” kata dia.

Menurut dia, operasi ini dilakukan untuk memastikan area di kawasan pelabuhan, area industri dan area pergudangan bebas premanisme maupun pungutan liar.

Ia menegaskan pungutan liar, pemerasan dan pengancaman dapat dijerat dengan sejumlah pasal di Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

Aksi pemerasan dilakukan dengan pengancaman atau kekerasan yang mengakibatkan korban terluka atau bahkan aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama mengancam korban ini bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau pasal 170 KUHP tentang kekerasan, semua itu ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Kami fokus untuk memberantas premanisme maupun pungutan liar di kawasan pelabuhan agar wilayah ini aman dan tentram serta membuat masyarakat nyaman,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI