Sekitar 500.000 pengemudi akan terlibat, baik melalui aksi turun langsung maupun mematikan aplikasi, dengan fokus utama di Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Manado, dan Ambon.
Pihaknya berharap pemerintah dapat merespons kekecewaan para pengemudi online roda dua dan roda empat yang merasa kurang mendapat perhatian terhadap dugaan pelanggaran regulasi oleh sejumlah aplikator. Regulasi dimaksud yakni Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, terkait batasan maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen, namun selama ini aplikator diduga melakukan potongan aplikasi sampai 50 persen.
Ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap aplikator yang dinilai melanggar regulasi, karena sejak 2022 para pengemudi online telah bersabar namun belum mendapat perhatian yang memadai.
Selain unjuk rasa, Garda bersama komunitas pengemudi juga akan menggelar aksi mematikan aplikasi atau offbid massal, sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap kebijakan yang dirasa belum berpihak.
Aksi offbid pada 20 Mei 2025 diperkirakan berdampak pada layanan aplikasi, sehingga masyarakat diimbau memahami langkah ini sebagai upaya mendorong perbaikan ekosistem transportasi daring secara menyeluruh.