Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo menceritakan hasil gelar perkara alias ekspose kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
OTT tersebut menjaring eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, bekas Politikus PDIP Saeful Bahri, dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Kemudian, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sementara Tio, Saeful, dan Harun Masiku menjadi pemberi suap.
Di sisi lain, Donny baru menjadi tersangka pada Desember 2024 bersamaan dengan penetapan tersangka Hasto.
Adapun OTT tersebut dilakukan pada 8 Januari 2020 dan ekspos perkara digelar pada keesokan harinya, yaitu 9 Januari 2020.
Jaksa mengaku mendapatkan informasi soal adanya pihak di KPK yang mengatakan istilah ‘siapa yang berani Hasto tersangka?’
“Kami butuh penegasan pada saat ekpose tadi saksi pun sudah menyatakan siapa-siapa pihak yang ada diekspose. Naik di tanggal 9 ya. Seingat saksi, apakah ada statement, 'siapa yang berani (jadikan) Hasto tersangka',” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Arif membenarkan ada perkataan tersebut usai ekspos perkara suap PAW anggota DPR rampung. Menurut dia, kalimat itu terlontar saat mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak memimpin rapat karena ada pekerjaan di luar kota.
“Jadi menjelang, setelah kami membacakan kesimpulan dari ekspose dan kemudian pimpinan mengomentari apa hasil dari penyelidikan kami, sebelum ditutup, pada saat itu karena Pak Firli itu sedang berada di luar kota,” ujar Arif.
Baca Juga: Ngaku Tahu Persembunyian Harun Masiku tapi Tak Ditangkap, Kubu Hasto Skakmat Penyelidik KPK
Menurut Arif, kalimat itu dilontarkan oleh pengganti Ketua KPK. Namun, dia tidak menyebut nama Komisioner Lembaga Antirasuah Jilid V yang menyampaikan istilah itu.
“Plt atau pengganti ketua pada saat itu, itu memberikan statement seperti yang bapak sampaikan tadi, 'siapa yang berani mentersangkakan saudara Hasto' itu sebelum ekspose ditutup,” ucap Arif.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.