Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, 3 Orang Jadi Tersangka

Hairul Alwan Suara.Com
Sabtu, 17 Mei 2025 | 06:46 WIB
Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, 3 Orang Jadi Tersangka
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) memberikan keterangan terkait penetapan 3 orang tersangka usai kisuh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T. [Yandi Sofyan/Suara.com]

Suara.com - Kisruh Kamar Dagang Industri atau Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang berakhir dengan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 16 Mei 2025 malam.

Ketiga tersangka kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang itu yakni, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian Ismatullah Ali (39) dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Zahuri (50).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pengancaman saat peristiwa Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang kepada Chenda Enginering Co, selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Ketiga tersangka diduga telah melakukan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT Chengda Engineering co.

Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, perbuatan ketiga tersangka terindikasi telah memenuhi unsur tindak pidana lantaran melakukan pengancaman ke PT Chengda Engineering Co agar diberikan jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun.

Tangkapan layar video Kadin Cilegon minta jatah proyek- Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon Bidang Perindustrian Ismatulloh Ali meminta jatah proyek pembangunan Chandra Asri Alkali.
Tangkapan layar video Kadin Cilegon minta jatah proyek- Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon Bidang Perindustrian Ismatulloh Ali meminta jatah proyek pembangunan Chandra Asri Alkali.

"Malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara IA adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, kemudian kedua saudara MS selaku Ketua Kadin Kota Cilegon dan ketiga saudara RZ, yang mana adalah Ketua HNSI Kota Cilegon," kata Dian kepada awak media, Jumat 16 Mei 2025 malam.

Kata Dian, meski ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam upayanya mendapatkan jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun dari pihak PT China Chengda Engineering Co, namun ketiganya terbukti melakukan tindakan intimidatif.

"Saudara IA yang mana perannya adalah menggebrak meja dan minta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang. Kemudian IA bersama MS ini memaksa minta proyek. Selanjutnya saudara RJ perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek jika tidak diberikan oleh PT Chengda," terangnya mengungkap peran ketiga tersangka.

Kemudian, Dian pun mengungkapkan Ketua Kadin Cilegon juga sempat menggerakan massa untuk unjuk rasa di PT Chengda pada April 2025 lalu.

Baca Juga: Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!

"Ketiga, saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek," imbuh Dian menambahkan pernyataannya.

Dian memastikan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut, termasuk meminta keterangan para saksi lain hingga mencari barang bukti baru.

"Ini masih running, kita masih berjalan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian ada pelaku-pelaku yang lain. Kita terus melakukan pengembangan," ucap Dian.

Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polda Banten guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka Muhammad Salim dijerat pasal 368 dan 160 KUHP, tersangka Ismatullah dan tersangka Rufaji Juhari dijerat pasal 335 KUHPidana.

"Yang mana ancaman hukumannya itu maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI Kota Cilegon diperiksa polisi, Jumat 16 Mei 2025. Mereka diperiksa terkait kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang.

Ketua HSNI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri diperiksa Polda Banten terkait kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang, Jumat 16 Mei 2025.
Ketua HSNI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri diperiksa Polda Banten terkait kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang, Jumat 16 Mei 2025.

Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan membenarkan pihaknya telah memanggil semua pihak yang ada dalam video viral tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan, termasuk memanggil Ketua HIPMI dan Ketua HSNI Kota Cilegon.

"Kemudian HIPMI, HSNI. Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan 5 orang saksi, yang mana 1 orang saksi tersebut Ketua Kadin dan 4 orang lainnya yaitu pihak PT Chandra Asri Alkali dan pihak PT Chengda ," kata Dian saat dikonfirmasi awak media, Jumat 16 April 2025.

"Dan hari ini diagendakan pemeriksaan 8 orang saksi lainnya yang berada dalam video tersebut. Iya (termasuk Ketua HIPMI dan Ketua HSNI Kota Cilegon)," imbuhnya.

Tak hanya itu, Dian mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dan data adanya dugaan pengancaman penghentian dan penutupan proyek PT CAA yang saat ini dikerjakan oleh Kontraktor China, Chengda Engineering Co bila permintaan pengusaha lokal Kota Cilegon tak dipenuhi.

"Kita sudah mengantongi data-datanya semua, dan kita sudah melakukan pemeriksaan. Jadi pemeriksaan adalah terkait masalah orang-orang yang berada dalam video tersebut kita mintai keterangan," terang Dian.

Ia menyampaikan, proses penyelidikan masih terus dilakukan dengan memeriksa seluruh saksi yang terlibat guna menentukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Jadi nanti setelah kita akan melakukan penyelidikan ini, kita akan gelar perkara, kira-kira terpenuhi tidak unsur pidananya, apabila ditemukan ada tindak pidana, otomatis akan kita tingkatkan menjadi laporan polisi, dan kita akan proses tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Dian.

Sementara itu, Ketua HNSI dan HIPMI Kota Cilegon enggan memberi keterangan kepada awak media saat di temui di Mapolda Banten. Keduanya sama-sama berjalan cepat dan tidak mengeluarkan pernyataan sama sekali di hadapan awak media.

Kontributor : Yandi Sofyan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI