Zarof Ricar Nyambi Broker, Tabungan Ratusan Miliar di Brankas Ternyata dari Pengusaha Tambang

Senin, 19 Mei 2025 | 17:04 WIB
Zarof Ricar Nyambi Broker, Tabungan Ratusan Miliar di Brankas Ternyata dari Pengusaha Tambang
Zarof Ricar Nyambi Broker, Tabungan Ratusan Miliar di Brankas Ternyata dari Pengusaha Tambang. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, jaksa mempertanyakan penerimaan uang selain lebih dari Rp 10 miliar yang dijelaskan Zarof. Jaksa meminta keterangan Zarof perihal duit dalam mata uang asing.

“Ini kan saudara awal terkait tambang saudara terima sekitar Rp 10 miliar. Ada juga terkait batubara dan nikel itu jumlah berapa yang saudara terima?” kata jaksa.

“Saya pernah dapat USD 10 juta,” jawab Zarof.

“USD 10 juta dalam bentuk rupiah berapa pada waktu itu?” tambah jaksa.

“Waktu itu ya sekitar Rp 100 (miliar) lah,” tandas Zarof.

Zarof disebut menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Dia juga disebut terlibat sebagai makelar kasus dalam perkara Ronald Tannur dengan menerima uang suap dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dakwaan Jaksa

Sekadar informasi, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.

Baca Juga: Ciut Nyali Hadapi Lisa Mariana? Ridwan Kamil Minta Sidang Gugatan Hari Ini Diundur

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI