Presiden Prabowo Subianto digadang-gadang telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.
Bahkan, dari narasi itu, Presiden Prabowo Subianto digadang-gadang telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.
Sekadar informasi, Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/10/2019). Burhanuddin menggantikan JA sebelumnya yakni H.M Prasetyo.
Buka Peluang soal Tuntutan Hukumam Mati
Sejak kembali menjabat sebagai Jaksa Agung di era Presiden RI, Prabowo Subianto, ST Burhanuddin sempat mengeluarkan pernyataan yang cukup menohok. Salah satunya, ucapannya yang membuka peluang menuntut hukuman mati kepada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Persekongkolan tersebut terjadi bersamaan dengan masa Pandemi Covid yang merupakan bencana nasional.
Dalam Pasal 2 UU Tipikor mengatur soal sanksi tindak pidana korupsi selama seumur hidup dan atau hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menimbang soal ancaman hukuman yang akan diberikan kepada tersangka.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Sebut Mayoritas Ojol Tak Ikut Demo di Jakarta Besok, KON: Mereka Pilih Kasih Makan Anak-Istri
“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati,” tambahnya.