"Pengadegan targetnya selesai tahun ini. biar satu selesai, terus nanti cililitan selesai. kalau pengadegan sama cililitan selesai, kementerian PU langsung masuk (pengerjaan konstruksi) tahun ini," tambah Ika.
Proyek Normalisasi Ciliwung Dilanjutkan Pramono
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melanjutkan proyek normalisasi Kali Ciliwung. Kali ini, terdapat sejumlah lahan seluas 67 hektare di Cawang hingga Cililitan, Jakarta Timur yang akan dibebaskan untuk program ini.
Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 344 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 25 April 2025.
“Menetapkan, Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur,” demikian tertulis dalam dokumen Kepgub yang dikutip pada Senin (5/5/2025).
Penetapan lokasi atau penlok ini mencakup lahan seluas 67.270 meter persegi dan berlaku selama tiga tahun ke depan. Apabila dalam jangka waktu tersebut lahan belum juga dibebaskan, Pemprov wajib memperbarui penetapannya.
![Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan keterangan mengenai operasional 5 taman di Jakarta yang beroperasi 24 jam penuh, Jumat 16 Mei 2025. [Suara.com/Fakhri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/16/60434-gubernur-dki-jakarta-pramono-anung.jpg)
Proses pembebasan ini akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) milik Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.
Sementara, Pramono mengakui bahwa penggusuran adalah konsekuensi yang tidak terhindarkan dalam pembebasan lahan. Namun, ia menjamin bahwa pendekatan terhadap warga akan menjadi prioritas.
"Kami tentunya akan secara serius untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat. Karena enggak mungkin tidak dipindahkan," kata Pramono.
Baca Juga: Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!
"Kita akan duduk bersama, prinsipnya adalah bukan kemudian melakukan penggusuran, tetapi apapun ini kan untuk kepentingan publik," lanjutnya.