Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya berwenang untuk menindak pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meskipun undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN berlaku.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK telah menerbitkan Surat Edaran untuk pegawai KPK soal penanganan perkara korupsi di BUMN, termasuk Danantara.
“Surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
![Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/10/54085-anggota-tim-juru-bicara-kpk-budi-prasetyo.jpg)
Meski UU BUMN mengatur bahwa jajaran Komisaris, Direksi, dan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara, Budi menekankan bahwa KPK tetap bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi jika ada pejabat BUMN yang terlibat.
Bukan hanya penindakan, Budi juga menjelaskan KPK berwenang untuk melakukan pendidikan, pencegahan, dan koordinasi supervisi dengan BUMN.
“KPK berpandangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi supervisi,” ujar Budi.
Alasannya, pejabat BUMN dalam UU nomor 28 tahun 1999 tetap merupakan penyelenggara negara dan kerugian pada BUMN juga menjadi kerugian negara.
Erick Thohir Ungkap Turunan UU BUMN Baru
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menjelaskan bahwa akan ada definisi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
Baca Juga: Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!
Hal tersebut disampaikan Erick Thohir usai melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).