Viral, Petugas Bea Cukai Dapat "Premi" dari Denda? Netizen Geram!

Dinda Rachmawati | Suara.com

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:15 WIB
Viral, Petugas Bea Cukai Dapat "Premi" dari Denda? Netizen Geram!
Dok: Bea Cukai

Suara.com - Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kerap menjadi sorotan publik. Di satu sisi, institusi ini berperan penting dalam menjaga pintu gerbang negara dari arus barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara melalui pungutan impor, ekspor, dan cukai. 

Namun di sisi lain, praktik-praktik yang muncul di lapangan seringkali memicu kontroversi dan kecaman masyarakat. Banyak warga merasa perlakuan petugas Bea Cukai terlalu kaku, bahkan terkesan mencari-cari kesalahan terhadap pelancong atau masyarakat awam yang membawa barang dari luar negeri.

Isu ini kembali mencuat setelah viralnya sebuah video dari akun TikTok @partnerinlegalid yang mengungkap informasi yang selama ini belum diketahui luas oleh publik.

Di mana, petugas Bea dan Cukai berhak mendapat bonus atau yang secara resmi disebut sebagai “premi” hingga 50 persen dari nilai denda yang dikenakan kepada pelanggar aturan kepabeanan dan cukai.

Informasi tersebut mengundang keterkejutan netizen. Pasalnya, publik selama ini menganggap denda adalah bentuk hukuman administratif yang tujuannya untuk memberi efek jera, bukan sebagai sumber insentif bagi petugas.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa dasar hukum pemberian premi ini tertuang dalam Pasal 113D Undang-Undang Kepabeanan, dan diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Premi dalam Penanganan Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai.

Premi ini tidak hanya berasal dari denda administratif maupun pidana, tetapi juga dari hasil lelang barang sitaan, hingga barang yang tidak bisa dilelang seperti rokok ilegal atau barang-barang rusak. 

Alokasi pembagiannya pun telah ditentukan, mulai dari petugas yang menemukan pelanggaran (maksimal 7%), unit kerja penagih (0,5%), kantor pusat yang menetapkan sanksi (setidaknya 12,5%), hingga direktorat Bea dan Cukai pusat yang menerima porsi terbesar, yaitu 30%.

Secara legal, aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan semangat penegakan hukum dan mempercepat proses penanganan pelanggaran. Namun secara moral dan sosiologis, publik mempertanyakan urgensi dan dampaknya.

"Tujuannya buat apa sih kira-kira? Supaya penegakan hukum di lapangan lebih cepat dan semangat. Tapi jujur aja, masih banyak yang baru tau soal ini, termasuk Mimin," kata video tersebut.

Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah, apakah insentif ini akan membuat sebagian oknum petugas terdorong untuk “mencari-cari” kesalahan masyarakat demi mendapatkan bonus?

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dalam kolom komentar video yang viral tersebut, banyak netizen mengungkapkan kegeramannya atas kebijakan yang baru diketahuinya. 

Salah satunya @tar**** yang menulis, “Saking semangatnya sampai alat belajar siswa tunanetra di sekolah SLB dimintain denda ratusan juta. Sakit sih ini, sampai bertemu di hari pembalasan.” 

Komentar ini menyiratkan bahwa semangat penegakan hukum yang dilandasi bonus bisa menjadi bumerang ketika tidak disertai kepekaan sosial.

Komentar lain dari @yos**** dengan nada satir berbunyi, “Kalau rakyat nangkep koruptor, 50%-nya boleh kah buat rakyat yang nangkep?.” 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai

Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai

Bisnis | Selasa, 20 Mei 2025 | 16:56 WIB

Viral! Detik-Detik Sound Horeg Maut Roboh di Pawai Madrasah Bondowoso, Tanpa Izin Pula

Viral! Detik-Detik Sound Horeg Maut Roboh di Pawai Madrasah Bondowoso, Tanpa Izin Pula

Video | Selasa, 20 Mei 2025 | 10:38 WIB

Solusi Mengatasi Denda Akibat Lupa Bayar Cicilan Mobil atau Motor

Solusi Mengatasi Denda Akibat Lupa Bayar Cicilan Mobil atau Motor

Bisnis | Selasa, 20 Mei 2025 | 06:52 WIB

Terkini

28 Tahun Reformasi: Demokrasi Surut, Ekonomi Dihantui Krisis Kepercayaan

28 Tahun Reformasi: Demokrasi Surut, Ekonomi Dihantui Krisis Kepercayaan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 09:25 WIB

Operasi Senyap di Blok M: Sehari Diintai, 13 Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan!

Operasi Senyap di Blok M: Sehari Diintai, 13 Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:49 WIB

Presiden Korea Selatan Mau Tangkap Benjamin Netanyahu: Dia Penjahat Perang!

Presiden Korea Selatan Mau Tangkap Benjamin Netanyahu: Dia Penjahat Perang!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:34 WIB

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:29 WIB

Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara

Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:02 WIB

Konjen RI di Istambul Ungkap 9 WNI Ditendang, Dipukul dan Disetrum Selama Diculik Israel

Konjen RI di Istambul Ungkap 9 WNI Ditendang, Dipukul dan Disetrum Selama Diculik Israel

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:10 WIB

Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU

Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:56 WIB

Begini Rangkaian Pemulangan 9 WNI Bebas dari Israel, Visum hingga Forensik

Begini Rangkaian Pemulangan 9 WNI Bebas dari Israel, Visum hingga Forensik

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:49 WIB

Update 9 WNI Bebas dari Israel, Kini Sudah Sampai Turki Bersama Ratusan Aktivis GSF

Update 9 WNI Bebas dari Israel, Kini Sudah Sampai Turki Bersama Ratusan Aktivis GSF

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:26 WIB

Kronologis 9 WNI Bebas dari Tentara Israel Setelah Diculik di Laut Menuju Gaza

Kronologis 9 WNI Bebas dari Tentara Israel Setelah Diculik di Laut Menuju Gaza

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:18 WIB