Awalnya, Kusnadi menceritakan ketika Harun Masiku mendatanginya di Rumah Aspirasi saat sedang bersantai. Saat itu, Harun mengaku ingin bertemu dengan Saeful.
“Ceritanya itu pak saya lagi santai santai pak, pagi saya lagi ngopi rokokan itu di rumah aspirasi, malamnya itu saya habis pasang-pasang bendera pak. Jadi saya itu standby di situ pak. Pagi pagi di situ ada orang buka pintu pak di situ, yang ternyata itu pak Harun,” kata Kusnadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
“Apa yang disampaikan?” tanya jaksa.
“Yang disampaikan mau ketemu sama pak Saeful,” jawab Kusnadi.
Dalam pertemuan itu, Kusnadi menjelaskan bahwa Harun ingin menitipkan barang berupa koper berwarna abu-abu untuk Saeful. Menurut dia, saat itu koper tersebut dalam keadaan terkunci.
“Pesannya itu, ini dari pak Harun buat pak Saeful pak,” ucap Kusnadi.
Kemudian, Kusnadi sempat merokok ketika Harun bermain ponsel. Namun, beberapa lama kemudian, Harun tidak bisa menunggu Saeful lebih lama sehingga menitipkan koper tersebut kepada Kusnadi.
“Dia baru ngomong ke saya, 'mas ini titipan ya dari saya buat Saeful saya udah komunikasi, tapi dia juga kayaknya ga bisa ke sini, saya buru buru juga mas, tadi sudah komunikasi, saya sama Saeful nya, nanti mau diambil sama staf nya',” ungkap Kusnadi.
“Siapa? Menyebutkan nama ga ? Siapa staf yang mau mengambil itu?” tanya jaksa.
Baca Juga: Telak! Emak-emak Sindir Ojol yang Ngotot Narik: Kami Demo Pakai Hati Nurani, Bukan Budak Aplikator!
“Kalau ga salah Geri,” sahut Kusnadi.
Lebih lanjut, Kusnadi menjelaskan bahwa koper dari Harun terkunci sehingga dia tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya.
Jaksa kemudian mempertanyakan adanya uang imbalan untuk Kusnadi yang telah bersedia dititipkan koper dari Harun untuk Saeful.

“Berikutnya ada, di akhir Desember di 23 Desember, ada uang masuk ke rekening, Rp300 ribu?” tanya jaksa sambil menampilkan bukti rekening Kusnadi
“Lupa pak,” jawab Kusnadi.
“Tapi ini bener rekening saudara?” lanjut jaksa.