Korban PHK Capai 26.455 per 20 Mei 2025, Riau Masuk 3 Besar

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 21 Mei 2025 | 11:22 WIB
Korban PHK Capai 26.455 per 20 Mei 2025, Riau Masuk 3 Besar
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. [ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Hempri Suyatna, menyoroti kenaikan jumlah pekerja informal belakangan ini.

Kondisi tersebut tak lepas dari badai gelombang PHK yang melanda.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020, porsi pekerja informal mencapai titik terendah dengan 56,64 persen.

Namun, pada Februari 2021, terjadi lonjakan signifikan porsi pekerja informal menjadi 59,62 persen.

Tren kenaikan berlanjut pada 2022 menjadi 59,97 persen dan mencapai puncaknya pada 2023 dengan 60,12 persen.

Hempri menyebutkan badai gelombang PHK yang melanda perusahaan manufaktur akhir-akhir ini menyebabkan banyak orang beralih ke sektor usaha informal sebagai sumber ekonomi penghidupan mereka.

"Fleksibilitas sektor informal yang mudah dimasuki karena tidak adanya syarat-syarat tertentu seperti kualifikasi Pendidikan," kata Hempri, melansir suarajogja.

Belum lagi terkait dengan modal kecil yang dimiliki oleh para korban PHK. Sehingga membuat sektor usaha informal sebagai pilihan utama terkhusus di bidang perdagangan dan jasa.

Fenomena pekerja informal ini memberikan dampak positif maupun negatif bagi perekonomian negara. Dari sisi positif, sektor informal ini membantu penyerapan banyak tenaga kerja.

Sehingga dapat menjadi sumber peluang peningkatan pendapatan dari masyarakat.

Dalam kata lain, sektor ini dapat menjadi sumber peluang peningkatan pendapatan dari masyarakat.

Namun demikian, makin bertambahnya sektor informal ini juga berpotensi untuk mengurangi sumber penerimaan pajak negara.

Sehingga berisiko pada tata kawasan yang sering terganggu sebab para PKL berjualan di pinggir jalan atau area publik.

Hempri mendorong pemerintah hadir untuk mengurai persoalan ini. Perlindungan sosial terhadap sektor informal menjadi hal yang wajib diberikan.

Hal tersebut dikarenakan mayoritas dari pekerja informal tidak memiliki akses terhadap manfaat jaminan sosial seperti usia tua, kematian, hingga kecelakaan kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI