Dekati Pemilu Selalu Butuh Dana Besar, Gerindra: Parpol Diizinkan Berbisnis Bisa jadi Harapan

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:49 WIB
Dekati Pemilu Selalu Butuh Dana Besar, Gerindra: Parpol Diizinkan Berbisnis Bisa jadi Harapan
ILUSTRASI---

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai jika adanya kucuran dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp20 miliar untuk partainya masih dirasa cukup. Namun menjelang Pemilu nanti partai pasti membutuhkan dana yang lebih besar.

Untuk itu, Muzani menilai, partai politik bisa memiliki badan usaha atau bisnis sendiri bisa menjadi solusi pendanaan kegiatan partai. 

Hal itu disampaikan Muzani usai menerima bantuan dana parpol dari Kemendagri di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). 

"Karena itu jumlah angka Rp20 miliar tersebut bagi kami sangat penting. Artinya untuk bisa mensupport bagi kegiatan pendidikan kader Partai Gerindra. Yang kedua, memang benar bahwa kalau pada tahun-tahun sekarang mungkin jumlah itu bisa dianggap cukup," kata Ahmad Muzani. 

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. [Suara.com/Bagaskara]
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. [Suara.com/Bagaskara]

Namun tak bisa dipungkiri, kata dia, mendekati Pemilu pasti parpol membutuhkan dana yang besar. Biasanya hal itu, bisa diatasi dengan urunan dari internal partai. 

"Tapi nanti biasanya mendekati pemilihan umum, partai politik memiliki eskalasi politik, eskalasi kegiatan yang lebih meningkat, yang lebih intensif sehingga memerlukan biaya dan dana besar. Sehingga dana tersebut tentu saja, biasanya partai politik mencari sumber-sumber dari internalnya," katanya. 

Untuk itu, Muzani mengatakan, pemerintah harus memikirkan lebih lagi tentang sumber-sumber dana bagi partai politik. Misalnya, dengan memperbolehkan partai politik bisa memiliki badan usaha sendiri atau bisa berbisnis. 

"Negara bisa memikirkan lebih lagi tentang sumber-sumber dana bagi partai politik agar partai politik bisa memiliki sumber dana yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas," beber Muzani. 

"Misalnya, apakah mungkin partai diizinkan untuk memiliki badan usaha partai?," sambungnya. 

baca juga

Memang diakuinya kekinian UU Parpol melarang parpol untuk berbinis. Namun adanya badan usaha yang dimiliki partai setidaknya bisa menjadi harapan. 

"Nah, jika hal tersebut dimungkinkan tentu saja itu bisa menjadi harapan partai politik untuk mencari sumber-sumber perdanaan bagi kegiatan internal," ujarnya. 

"Bantuan partai politik yang dinilai cukup atau sumber lain dengan cara memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mencari badan usaha berbisnis adalah ikhtiar atau cara untuk memberi pendanaan bagi partai politik yang lebih cukup untuk memiliki kebutuhannya. Pertanyaannya adalah apakah itu bisa memberi jaminan bagi turunnya angka penyalahgunaan keuangan bagi partai politik atau korupsi? Tentu saja semua ikhtiar harus dilakukan," sambungnya. 

Usulan Kemendagri 

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyampaikan harapan agar Undang-Undang Partai Politik bisa direvisi kembali, salah satunya untuk membuka peluang partai politik di Indonesia bisa miliki badan usaha. 

Hal itu disampaikan Bahtiar dalam acara penyerahan bantuan dana parpol kepada Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). 

Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Ia awalnya memohon kepada Gerindra akan bisa mempertimbangkan agar mengubah lagi UU Parpol. Bahtiar berdalih revisi dilakukan untuk mendorong partai bisa tumbuh sehat dan berkembang. 

"Ini bagian perjuangan panjang yang memang harus kita perjuangkan, kami mewakili Kemendagri mungkin sudah saatnya kita kembali mohon izin pak sekjen untuk mendialogkan tentang pengaturan kita tentang partai politik, karena pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh," kata Bahtiar. 

Ia menyampaikan, UU Parpol saat ini telah membatasi parpol, misalnya tak boleh memiliki badan usaha sendiri atau bisnis. 

"Partai politik tidak boleh mandirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan," katanya. 

Padahal, kata dia, di luar negeri partai sudah diperbolehkan mendirikan badan usaha sendiri. 

"Di negara-negara demokrasi maju, pak Mendagri baru pulang Minggu lalu dari Jerman termasuk diundang disana, partai politik boleh mendirikan badan usaha, nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," ungkapnya. 

Lebih lanjut, kata dia, kekinian dalam UU Parpol, partai tidak menganut tentang aset atau adanya aturan tentang aset. 

Atas dasar itu, ia pun berharap agar Gerindra lewat fraksinya di DPR bisa mendiskusikan untuk merevisi UU Parpol. 

"Kemudian di dalam UU partai politik kita juga tidak menganut tentang aset, ada aturan tentang aset. Jadi pasti partai politik di Indonesia ini mengalami kesulitan dalam pencatatan aset partai politik," ujarnya. 

"Menurut kami pada momentum ini kami tentu mengajukan permohonan apabila dimungkinkan, pengaturan tentang partai karena bukan karena parpol yahh menginginkan tapi kita semua sebagai bangsa yang mau negara bergerak menjadi negara yang kuat dan maju kita mau parpol kita menjadi sebagai pilar utama demokrasi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Kecipratan Fee Judol saat jadi Menkominfo, Menkop Budi Arie: Lagu Lama, Kaset Rusak!

Disebut Kecipratan Fee Judol saat jadi Menkominfo, Menkop Budi Arie: Lagu Lama, Kaset Rusak!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 13:01 WIB

Dijanjikan Prabowo saat May Day, Tokoh Buruh Marsinah Batal Dapat Gelar Pahlawan Tahun Ini, Kenapa?

Dijanjikan Prabowo saat May Day, Tokoh Buruh Marsinah Batal Dapat Gelar Pahlawan Tahun Ini, Kenapa?

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 21:08 WIB

Hasan Nasbi soal Pesawat Kepresidenan Disulap Mirip Punya Prabowo: Cuma Cadangan, Supaya...

Hasan Nasbi soal Pesawat Kepresidenan Disulap Mirip Punya Prabowo: Cuma Cadangan, Supaya...

News | Senin, 19 Mei 2025 | 15:42 WIB

Kompak Absen Pembekalan PDIP: Pramono Mau Naik Haji, Rano Karno Nonton Festival Film di Luar Negeri

Kompak Absen Pembekalan PDIP: Pramono Mau Naik Haji, Rano Karno Nonton Festival Film di Luar Negeri

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 18:30 WIB

Dilarang Berdusta usai Menang Pilkada, Ganjar Wanti-wanti Kepala Daerah PDIP soal Janji Politik

Dilarang Berdusta usai Menang Pilkada, Ganjar Wanti-wanti Kepala Daerah PDIP soal Janji Politik

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 16:27 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×