Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar mengungkapkan alasan di balik penangkapan terhadap mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto meski masih berstatus sebagai sanksi.
Menurutnya, penangkapan terhadap Iwan Setiawan Lukminto berkaitan dengan pemberian kredit dari sejumlah bank yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Kalau kami lihat nilainya (pemberian kredit ke PT Sritex) sekitar hampir Rp3,6 triliun. Itu di beberapa bank,” beber Harli Siregar kepada wartawan pada Rabu (21/5/2025).
Harli Siregar membeberkan jika Iwan Setiawan menerima sejumlah uang dari pengajuan kredit dari sejumlah bank atas nama PT Sritex.
“Termasuk bank swasta. Tetapi yang kami tangani kalau tidak salah ada 4 bank yang memberikan berupa pinjaman kredit, pemberian kredit kepada perusahaan ini,” beber Harli.
Total, ada 3 bank daerah yang memberikan kredit terhadap PT Sritex. Sementara, ada satu bank pemerintah yang ikut memberikan pinjaman kredit.
![Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/11/17795-kepala-pusat-penerangan-hukum-kejaksaan-agung-harli-siregar.jpg)
Saat ini pihak penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait perkara ini. Harli juga belum bisa menentukan langkah selanjutnya lantaran masih dalam penyelidikan.
“Bank daerahnya ada 3. (Satu lagi) itu bank nasional, bank pemerintah,” jelasnya.
Saat disinggung apakah Iwan bakal ditetapkan menjadi tersangka, Harli belum bisa memberikan kepastian.
Baca Juga: Disebut Kecipratan Fee Judol saat jadi Menkominfo, Menkop Budi Arie: Lagu Lama, Kaset Rusak!
Alasannya, kata Harli penyidik masih memeriksa Iwan Setiawan Lukminto usai dicokok di Solo. Meski telah ditangkap, Iwan Setiawan Lukminto masih berstatus sebagai saksi.
“Ya terkait dengan statusnya masih diserahkan ke penyidik karena itu wilayah kewenangan penyidik,” ungkap Harli Siregar.
Tangkap Eks Bos Sritex di Solo
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto.
Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
‘“Betul,” kata Febrie, lewat pesan WhatsApp pada Rabu (21/5/2025).
Febrie menjelaskan, jika Iwan lukminto ditangkap semalamam di wilayah Solo, Jawa Tengah.
“Malam tadi ditangkap di Solo,” kata Febrie.

Meski demikian, Febrie belum memberikan keterangan yang lebih rinci soal penangkapan ini.
Kini penyidik masih melakukan pendalaman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa sejumlah bank dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sritex (SRIL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengaku, jika pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat penyidikan umum.
Meski demikian, Harli belum merinci soal bank apa saja yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Jampidsus pada Kejagung. Pasalnya, hal tersebut masuk ke ranah penyidikan.
"Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan," kata Harli saat ditemui wartawan di Gedung Kejagung RI, Senin (5/5/2025).
![Sepeda yang dikendarai buruh perempuan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/15/99102-buruh-sritex.jpg)
Penyidikan, lanjut Harli, masih bersifat umum. Hal ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Sehingga saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman seperti permintaan keterangan hingga pemeriksaan dokumen. Nantinya, dokumen tersebut bakal dicocokkan untuk menemukan fakta hukum.
"Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup," jelasnya.
Alasan Usut Kasus Sritex
Harli mengatakan bahwa fokus pengusutan ini terkait dengan bank pemberi kredit. Meski Sritex merupakan perusahaan swasta, namun bank yang memberikan kredit terhadap perusahaan tersebut milik pemerintah.
"Nah itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," jelasnya.
Sesuai aturan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara, kata Harli, secara eksplisit menjelaskan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara. Sebabnya, Korps Adhyaksa menilai bahwa dalam pemberian kredit terhadap perusahaan milik keluarga Lukminto itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum.
"Nah oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank, ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," ucapnya.
Dugaan perbuatan melawan hukum, lanjut Harli, yang tengah didalami oleh penyidik Jampidsus apakah menimbulkan kerugian keuangan negara atau tidak.
"Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," ujar Harli.
Sritex merupakan perusahaan swasta milik keluarga Lukminto. Terakhir, Sritex dipimpin oleh Iwan Kurniawan Lukminto. Meski demikian, terdapat daftar panjang pemberi utang terhadap emiten berkode SRIL itu yang meliputi BUMN hingga swasta.
Diketahui, PT Sritex resmi menutup pada 1 Maret 2025.
Usai melewati proses panjang sidang kepailitan, perusahaan raksasa di bidang tekstil itu akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 10.969 pekerja sepanjang Januari-Februari 2025.